1.
Apa yang dimaksud dengan subjek pajak dan wajib pajak?
Apakah persamaan dan apakah perbedaannya?
2.
Apapenyebabhapusnyakewajibanpajaksubjektif?
3.
Mengapa warisan bisa disebut
sebagai subjek pajak? Bilamana warisan bisa disebut sebagai subjek pajak?
Bilamana warisan tidak lagi disebut sebagai subjek pajak?
4.
Mr. Tse Moore, seorang WN
Hongkong, yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Apakah dia seorang subjek
pajak? Pada kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak dalam negeri? Pada
kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak luar negeri?
5.
Siapakah yang tidak termasuk
sebagai subjek pajak?
6.
Apakah yang membedakan antara
wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri? Jelaskan!
7.
Apakah yang menjadi hak dan
kewajiban wajib pajak? Jelaskan!
Jawaban
1. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak
WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu
2.
- diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
- WP bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan
3. Warisan sebagai Subjek Pajak, merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak dikemudian hari, ini menjadi dasar agar pengenaan pajak dari warisan tersebut tetap terjamin, berhubung misalnya yang punya harta (warisan) semasa hidup tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab dikemudian hari apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh : Ahmad semasa hidup memiliki usaha bengkel mobil yang selalu tetap memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun. Suatu saat Ahmad meninggal, harta (warisan berupa bengkel mobil) belum dibagikan kepada ahli waris, maka selama belum dibagikan harta (bengkel mobil) tersebut, berstatus sebagai subjek pajak. Apabila harta (bengkel mobil) dimaksud, telah dibagikan (ditetapkan) pemilik barunya, maka warisan (harta) tersebut berakhir kedudukannya sebagai subjek pajak
4.
5. Kantor perwakilan negara asing
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana tersebut diatas, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
6. subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak dalam negeri. Subyek pajak dalam negeri adalah (1) orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, (2) orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau (3) orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Juga, termasuk ke dalam kelompok subyek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Dikecualikan sebagai subyek pajak badan dalam negeri adalah badan pemerintah yang (1) pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, (2) pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (3) penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan (4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
7. Hak :
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan
Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
Hak mengajukan keberatan
Hak mengajukan banding.
Hak mengadukan pejabat yang membocorkan rahasia WP.
Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Hak memberikan alasan tambahan
Hak mengajukan gugatan
Hak untuk menunda penangihan pajak
Hak memperoleh imbalan bunga
Hak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
Hak memperoleh fasilitas perpajakan
Hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadapa Pajak Keluaran
Kewajibanya
Kewajiban untuk mendaftarkan diri
Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Kewajiban membayar atau menyetor pajak.
Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
Kewajiban menaati pemeriksaan pajak.
Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
Kewajiban membuat Faktur Pajak.