Jelaskan dan beri contoh berbagai macam pajak jika dikelompokkan berdasarkan golongannya, pemungutnya, dan sifatnya :
1. Pajak Langsung :
Pajak yang bebannya harus ditanggun sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.
2. Pajak Tidak Langsung :
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berdasarkan Wewenang :
1. Pajak Pusat / Pajak Negara :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan
2. Pajak Daerah :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Daerah Tingkat II : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir.
Berdasarkan Sifat :
1. Pajak Subjektif :
Pajak yang memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya. Contoh : Pajak Penghasilan Oranf Pribadi.
2. Pajak Objektif :
Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya.
no 1. =) Tarif pajak dibagi menjadi tarif tetap, proporsional, progresif, dan degresif. Jelaskan masing-masing dan berilah contoh
jawab : Tarif Proporsional ( sebanding );
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang ( pajak yang harus dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Pajak yang terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00
Tarif Sebanding (proporsional) PPN tarifnya =10 %
TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
misal : Pasal 17 UU PPh 2000
Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5%
Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%
TARIF DEGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%
no 2. =) Menurut UU No 36 pasal 17 tahun 2008, pajak penghasilan diatur sebagai berikut:
Untuk wajib pajak badan dibebankan tarif 25%
Sedangkan untuk wajib pajak pribadi:
Penghasilan s.d. Rp50 juta 5%
Penghasilan Rp50 juta s.d Rp250 juta 15%
Penghasilan Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
Diatas Rp500 juta 30%
Apabila kita lihat aturannya demikian, maka pajak penghasilan termasuk jenis tarif pajak yang mana?
Jawab: termasuk tarif pajak progresif
no 3 =) Jika kita (wajib pajak pribadi) mempunyai penghasilan sebesar:
c. Rp20.000.000
d. Rp40.000.000
e. Rp60.000.000
f. Rp300.000.000
Maka, berapa pajak penghasilan yang harus kita bayar jika kita menggunakan cara penghitungan:
Tidak berlapis
Berlapis
jawab :
no 4 =) Sanksi pada peraturan perpajakan adalah sanksi administrasi dan pidana. Jelaskan masing-masing sanksi tersebut!
pada undang-undang perpajakan
Pasal 7 (1): sanksi administrasi berupa dendasebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
Pasal 39 (3): pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
Penjelasan: Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaian Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pajak dan/atau kompensasi pajak atau pengkreditan pajak yang tidak benar sangat merugikan negara. Oleh karena itu, percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan delik tersendiri
no 5 =)Sanksi administrasi perpajakan di Indonesia adalah bunga, kenaikan pajak dan denda. Jelaskan mengenai masing-masing sanksi tersebut!
Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda