PERADILAN PAJAK
Petunjuk pengerjaan:
a. Silakan anda jawab semua pertanyaan berikut.
b. Kerjakan dengan sepenuh hati, jangan hanya sekedar menyalin pekerjaan teman tanpa berpikir.
- Jelaskan mengenai peradilan murni dan tidak murni! Mengapa penyelesaian proses keberatan disebut juga peradilan tidak murni?
- Bagaimana tatacara pengajuan proses keberatan? Jelaskan!
- Apakah keputusan yang mungkin dibuat fiskus untuk proses keberatan?
- Ketika WP mengajukan keberatan, kapan WP akan menerima keputusan keberatan?
- Dalam kondisi bagaimana WP akan mengajukan banding?
- Bagaimana tatacara pengajuan proses banding?
- Apa yang dimaksud dengan gugatan? Atas dasar apa WP mengajukan gugatan?
- Pada kondisi bagaimana WP dapat mengajukan proses peninjauan kembali?
Jawab :
- Peradilan Murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut.. Peradilan tidak murni :adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan
- a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.c. Alasan yang jelas.d. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
- Di UU KUP, tidak mengatur bahwa proses keberatan, Fiscus bisa memperluas
Obyek. Yang diatur cuma Fiscus bisa menerima, mengurangi atau menambah
jumlah pajak yang terutang. Beda dengan banding, hakim cuma boleh memutus,
atas obyek yang menjadi sengketa.
Pada azas hukum yang General, ada prinsip Locus delicti, seperti kasus
bom bali, Amrozi di adili di Bali, ditempat dia melakukan perbuatan hukum.
Jadi KPP jakarta, tidak bisa memeriksa obyek di daerah. Itulah sebabnya
walaupun ada sentralisasi, tapi khusus untuk jenis Pajak POTPUT tidak bisa
sentralisasi, karena bertentangan dengan hukum. Demikianlah pendapat
pribadi - Atas keberatan tersebut, DJP akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima
- Jika kemudian, WP masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka WP masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
- 1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia, 2. Ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan : Salinan keputusan yang dibanding Bukti pelunasan pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll) Surat Kuasa bermeterai, bila diwakili oleh kuasanya 3. Paling lambat 14 hari sejak Banding disampaikan Pemohon Banding akan mendapat permintaan kelengkapan apabila banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap 4. Paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, Pemohon Banding harus melengkapi permohonan bandingnya yang kurang lengkap/belum memenuhi persyaratan 5. Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding akan mendapat pemberitahuan sidang.
- Gugatan adalah : Pengertian Gugatan
- Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Psl 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
- Sudikno Mertokusumo, tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri(eigenrichting).
- Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
No comments:
Post a Comment