Wednesday, March 27, 2013

Cara membuat text berjalan



Untuk membuat tulisan berjalan atau Marquee ini sebenarnya sangat mudah. Kali ini kita akan mencoba membuat beberapa jenis marquee, agar lebih banyak variasi yang bisa anda pilih. Terlebih dulu kita akan belajar membuat kodenya, lalu belajar cara memasangnya pada blog....

Kode dasar untuk membuat marquee atau teks berjalan adalah....

 <marquee>TULISAN YANG AKAN BERGERAK</marquee>

Kode di atas akan terlihat seperti ini:

TULISAN YANG AKAN BERGERAK

kode bgcolor="warna" digunakan untuk memberikan warna latar pada marquee jika diperlukan
Contoh kode marquee:

<marquee bgcolor="yellow">RUNNING TEXT LATAR KUNING</marquee>
Hasilnya akan terlihat seperti di bawah ini:
RUNNING TEXT LATAR KUNING

Tugas Pajak 1 HUKUM PAJAK INTERNASIONAL DAN KUP



HUKUM PAJAK INTERNASIONAL DAN KUP


  1. Apakah yang dimaksud dengan hukum pajak internasional? Jelaskan!
  2. Apakah tujuan dibuatnya hukum pajak internasional?
  3. Apakah yang diatur dalam hukum pajak internasional?
  4. Apakah fungsi NPWP?
  5. Bagaimana prosedur untuk memperoleh NPWP?
  6. Jelaskan yang anda ketahui mengenai NPPKP!
  7. Bilamana Dirjen pajak akan menerbitkan NPWP/mengukuhkan PKP secara jabatan? Jelaskan! (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 2)
  8. Atas dasar apa NPWP bisa dihapus? Kapan paling lambat Dirjen Pajak memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 2)


Jawaban :
1
  1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
  2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
  3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
2
mengatur soal perpajakan antar negara yang saling mempunyai kepentingan
3
Dalam hal pajak internasional, subyek pajak terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Subyek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri.
2.Subyek pajak di luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Obyek pajak internasional terbagi menjadi dua, yaitu ;
1.Obyek pajak dengan sumber di dalam negeri.
2.Obyek pajak dengan sumber di luar negeri.
4
  • Sarana dalam administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
5
1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)      ?Untuk Wajib Pajak Badan
a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.       Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.     Fotokopi KTP bendaharawan;
b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)            Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.     Kartu NPWP
b.    surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)            Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.       surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)            Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.      surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
6
NPPKP (No. pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki suratpengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.

7
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Pasal 2 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
 Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP No. 28 TAHUN 2007) 
8

Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal : 
  • a. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  • b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;
  • c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;
  • d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
  • f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

 
 

Friday, March 22, 2013

Tugas pajak 1 PERADILAN PAJAK


PERADILAN PAJAK



Petunjuk pengerjaan:

a. Silakan anda jawab semua pertanyaan berikut.
b. Kerjakan dengan sepenuh hati, jangan hanya sekedar menyalin pekerjaan teman tanpa berpikir.



  1. Jelaskan mengenai peradilan murni dan tidak murni! Mengapa penyelesaian proses keberatan disebut juga peradilan tidak murni?
  2. Bagaimana tatacara pengajuan proses keberatan? Jelaskan!
  3. Apakah keputusan yang mungkin dibuat fiskus untuk proses keberatan?
  4. Ketika WP mengajukan keberatan, kapan WP akan menerima keputusan keberatan?
  5. Dalam kondisi bagaimana WP akan mengajukan banding?
  6. Bagaimana tatacara pengajuan proses banding?
  7. Apa yang dimaksud dengan gugatan? Atas dasar apa WP mengajukan gugatan?
  8. Pada kondisi bagaimana WP dapat mengajukan proses peninjauan kembali?
Jawab :
  1. Peradilan Murni  adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut.. Peradilan tidak murni :adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan
  2. a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
    b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
    c.  Alasan yang jelas.
    d.  Dilampiri  salinan  Surat Keputusan atas keberatan.
  3. Di UU KUP, tidak mengatur bahwa proses keberatan, Fiscus bisa memperluas
    Obyek. Yang diatur cuma Fiscus bisa menerima, mengurangi atau menambah
    jumlah pajak yang terutang. Beda dengan banding, hakim cuma boleh memutus,
    atas obyek yang menjadi sengketa.
    Pada azas hukum yang General, ada prinsip Locus delicti, seperti kasus
    bom bali, Amrozi di adili di Bali, ditempat dia melakukan perbuatan hukum.
    Jadi KPP jakarta, tidak bisa memeriksa obyek di daerah. Itulah sebabnya
    walaupun ada sentralisasi, tapi khusus untuk jenis Pajak POTPUT tidak bisa
    sentralisasi, karena bertentangan dengan hukum. Demikianlah pendapat
    pribadi
  4. Atas keberatan tersebut, DJP akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima
  5. Jika kemudian, WP masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka WP masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
  6. 1.    Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia, 2. Ditujukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan melampirkan : Salinan keputusan yang dibanding Bukti pelunasan pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll) Surat Kuasa bermeterai, bila diwakili oleh kuasanya 3. Paling lambat 14 hari sejak Banding disampaikan Pemohon Banding akan mendapat permintaan kelengkapan apabila banding yang disampaikan ternyata tidak/kurang lengkap 4. Paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, Pemohon Banding harus melengkapi permohonan bandingnya yang kurang lengkap/belum memenuhi persyaratan 5. Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding akan mendapat pemberitahuan sidang.                         
  7. Gugatan adalah : 
     Pengertian Gugatan
    1. Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Psl 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
    2. Sudikno Mertokusumo,  tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah  main hakim sendiri(eigenrichting).
    3. Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.
     Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak terhadap :

    1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
    2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
    3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
    4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :
    1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
    2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
    3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;
    4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 
    5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        







       











                                                                 



Thursday, March 21, 2013

METOPEN Masalah Penelitian

Menemukan MasalahMasalah penelitian dapat ditemukan dari berbagai sumber :Pengalaman Pribadi PenelitiReferensi atau literatur ( Bahan Kepustakaan)Pertemuan IlmiahPernyataan Seorang Pakar 
Memilih MasalahPenelitianKarakteristik masalah yang baik : Topik atau judul menarik Masalah merupakan hal baru Masalah harus dapat diselesaikan dalam waktu yang diinginkan Tidak bertentangan dengan etika dan moral
emilih masalahArah masalahnya • Orisinalitas • Relevansi • Manfaat teoritis • Aktualitas • Jelajah ilmu 
Memilih masalahArah calon peneliti • Biaya • Waktu • Alat/perlengkapan yang tersedia • Bekal kemampuan teoretis • Penguasaan metode yang diperlukan
Merumuskan masalahDirumuskan dengan kalimat pertanyaan (apakah, sejauh mana, bagaimana, dst.).Dirumuskan dengan jelas dan padat.Memberikan petunjuk tentang kemungkinan pengumpulan data
ujuan Perumusan Masalah Mencari sesuatu dalam rangka memenuhi atau memuaskan akademis seseorang Memuaskan perhatian dan keinginan seseorang akan hal yang baru Memenuhi keinginan sosial Menyediakan sesuatu yang bermanfaat
Faktor yang mempengaruhi perumusan masalah penelitian Paradigma penelitianNilai-nilai yang dimiliki penelitiKeberaksian (Reactivity)Metodologi penelitian yang akan digunakanSatuan analisisWaktu pelaksanaan penelitian

Wednesday, March 20, 2013

Tugas Pajak 1

Jelaskan dan beri contoh berbagai  macam pajak jika dikelompokkan berdasarkan golongannya, pemungutnya, dan sifatnya :
1. Pajak Langsung :
Pajak yang bebannya harus ditanggun sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan. 

2. Pajak Tidak Langsung :
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Berdasarkan Wewenang : 

1. Pajak Pusat / Pajak Negara :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan 
2. Pajak Daerah :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Daerah Tingkat II : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir. 

Berdasarkan Sifat : 

1. Pajak Subjektif :
Pajak yang memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya. Contoh : Pajak Penghasilan Oranf Pribadi. 

2. Pajak Objektif :
Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya.

no 1. =) Tarif pajak dibagi menjadi tarif tetap, proporsional, progresif, dan degresif. Jelaskan masing-masing dan berilah contoh
jawab :  Tarif Proporsional ( sebanding );
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase yang tetap ( tidak berubah ) berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang terhutang ( pajak yang harus dibayar ), dan kenaikan ini sebanding kenaikan dasar yang dikenakan pajak.
Contoh :
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Pajak yang terhutang
Rp 1,000,000.00 10% Rp 100,000.00
Rp 2,000,000.00 10% Rp 200,000.00
Rp 3,000,000.00 10% Rp 300,000.00
Tarif Sebanding (proporsional)         PPN tarifnya =10 %


     TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
  misal : Pasal 17 UU PPh 2000
                Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif  5%
                Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
                Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
                Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%

         TARIF DEGRESIF
Adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat
           Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak

s/d Rp 10,000,000.00 30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00 28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00 26%
Diatas 100,000,000,00 24%


no 2. =) Menurut UU No 36 pasal 17 tahun 2008, pajak penghasilan diatur sebagai berikut:
Untuk wajib pajak badan dibebankan tarif 25%

Sedangkan untuk wajib pajak pribadi:
Penghasilan s.d. Rp50 juta 5%
Penghasilan Rp50 juta s.d Rp250 juta 15%
Penghasilan Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
Diatas Rp500 juta 30%
Apabila kita lihat aturannya demikian, maka pajak penghasilan termasuk jenis tarif pajak yang mana?
 Jawab: termasuk tarif pajak progresif

no 3 =) Jika kita (wajib pajak pribadi) mempunyai penghasilan sebesar:
c. Rp20.000.000
d. Rp40.000.000
e. Rp60.000.000
f. Rp300.000.000
Maka, berapa pajak penghasilan yang harus kita bayar jika kita menggunakan cara penghitungan:
Tidak berlapis
Berlapis
jawab : 

no 4 =) Sanksi pada peraturan perpajakan adalah sanksi administrasi dan pidana. Jelaskan masing-masing sanksi tersebut!
pada undang-undang perpajakan 
Pasal 7 (1): sanksi administrasi berupa dendasebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
   Pasal 39 (3): pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
Penjelasan: Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaian Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pajak dan/atau kompensasi pajak atau pengkreditan pajak yang tidak benar sangat merugikan negara. Oleh karena itu, percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan delik tersendiri

no 5 =)Sanksi administrasi perpajakan di Indonesia adalah bunga, kenaikan pajak dan denda. Jelaskan mengenai masing-masing sanksi tersebut!

Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
   sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda






Jago main Mobile Legend atau ML

10 Tips Bermain Mobile Legends Agar Jadi PRO PLAYER Tips & Trick Bermain ML Bagi Pemula agar tambah pro-  Game Moba seperti Mobile L...