Wednesday, April 10, 2013

Tugas Pajak 1 KUP

KUP



  1. 1.      Apakah fungsi SSP (Surat Setoran Pajak)?
  1. 2.      Kapan batas waktu pembayaran pajak?
  1. 3.      Apakah yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)?
  1. 4.      Kapan batas waktu penyampaian SPT? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 3)
  1. 5.      Bilamana SPT dianggap tidak disampaikan? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 3)
  1. 6.      Apakah sanksi apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan?
  1. 7.      Jelaskan macam-macam SPT!
  1. 8.   Ada berapa macam Surat Ketetapan Pajak? Jelaskan!
Jawaban :

<1>
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
<2>
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Masa
1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
2 PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
3 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
4 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
5 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
6 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl. 14 bulan berikut
9 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar
10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
11 PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut
13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Tahunan
1 PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2 PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3 PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ----
<3>
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
<4>
Untuk SPT Masa paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
Untuk SPT Tahunan  paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
<5>
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dianggap tidak disampaikan jika:
  1. SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya;
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana mestinya;
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Ienderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
<6>
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
<7>
  • SPT Masa
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
<8>

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

·        Definisi SKPKB
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Nihil

·        Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang

 

Wednesday, April 3, 2013

CARA UPLOAD FILE di BLOG (wordpress, blogspot, blog detik dan lainnya)


Beberapa waktu yang lalu ada sebagian teman yang bertanya cara mengupload file ke blog agar bisa didownload orang lain. Hmm, ternyata ada yang belum tahu caranya. Baiklah, semoga tutorial yang saya tulis ini bermanfaat untuk kawan2 semua. Simak baik2 ya.
  • Hendaknya kita memilih alamat site yang menyediakan layanan upload file. Ada yang gratis, ada yang bayar juga. Tapi, biasanya pada suka yang gratis2 ya. Baik, kalian bisa berkunjung kescribd.comziddu.com, atau 4shared.com. Sebenarnya masih banyak alamat yang lain, tapi cukup itu dulu untuk kesempatan ini. Sebagai contoh langkah-langkah selanjutnya, saya akan memilih 4shared.com sebagai alamat upload yang akan saya gunakan untuk mengupload filesaya.
  • Sekarang kita masuk ke alamat http://www.4shared.com/
  • Daftarkan diri terlebih dahulu
  • Kemudian isi kolom pendaftarannya
  • Setelah itu, kita akan mendapatkan halaman upload dari 4shared
  • Klik “browse” untuk memilih file yang akan diupload
  • Pilih file, kemudian “unggah”
  • Kemudian akan muncul pertanyaan sebagai berikut, klik OK
  • Setelah itu, kita akan mendapatkan alamat url untuk kita gunakan sebagai link download
  • Copy link tersebut kemudian kita masuk ke halaman posting blog kita (saya contohkan dalam blog saya yang ada di wordpress). Ketik tulisan yang kita inginkan, saya contohkan pada kata “di sini” kita kan memasukkan alamat link untuk download. Blok kata “di sini” kemudian klik “link“, lalu kita paste alamat link yang telah kita copy dari 4shared tadi.
  • Kata “di sini” akan tampak sebagai berikut
  • Mari kita lihat tulisan itu dalam blog kita
  • Klik kata “di sini” untuk mendownload, kemudian kita akan dibawa pada halaman download dari 4shared.com
  • Tinggal klik “unduh sekarang” dan selesai sudah! Alhamdulillah… Mudah bukan? Selamat mencoba!

Jago main Mobile Legend atau ML

10 Tips Bermain Mobile Legends Agar Jadi PRO PLAYER Tips & Trick Bermain ML Bagi Pemula agar tambah pro-  Game Moba seperti Mobile L...