Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts

Tuesday, June 10, 2014

CSR

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) PT UNILEVER INDONESIA Dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan Dan Kepedulian Terhadap anak-anak



PRAKTEK CSR DALAM SUATU PERUSAHAAN

Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan barupun banyak yang tumbuh dan berkembang di sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang merugikan masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar. Dalam penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan teori-teori yang sudah ada untuk mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

A. Pengertian CSR
      Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
1.           Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat Sekitar, antara lain:
-          Lingkungan sosial menjadi lebih baik
-          Tingkat pengangguran berkurang di tengah maraknya PHK besar-besaran.

2.          Upaya Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Unilever untuk  Berkembang Bersama Masyarakat
PT. Unilever berupaya untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.  Yang terbukti, dari misinya, yaitu:
-          menggali dan memberdayakan potensi  masyarakat,
-          memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
-          memadukan kekuatan para mitra dan
-          menjadi katalisator bagi pembentukan kemitraan. 
Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun pertumbuhan usaha.
Perhatian utama PT. Unilever adalah memenangkan hati pelanggan (internal dan eksternal) dan upaya membahagiakan konsumen dan masyarakat secara terus-menerus, dengan memahami dan mengantisipasi kebutuhan mereka, serta menanggapinya secara mandiri, dengan cara:
•     Secara proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen dan masyarakat menghasilkan tindakan yang berfokus pada peningkatan nilai
•     Menanggapi dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli dan masyarakat
•     Merencanakan secara efektif – memberikan waktu  persiapan yang cukup untuk bekerja dengan baik
•     Memenuhi apa yang dijanjikan – tepat waktu
•     Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar
Perilaku ini diterapkan dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.Tahun 2003, PT. Unilever memperkenalkan Program 3C (Consumer, Customer and Community) Connection kepada karyawannya. Mereka didorong untuk secara proaktif mendengarkan keinginan pelanggan, konsumen dan masyarakat, guna mengumpulkan masukan bagi peningkatan kontribusi perusahaan.
Pertemuan bulanan dengan tokoh masyarakat dilakukan secara rutin, sebagai pendekatan yang bottom-up. Berfokus pada kekuatan Unilever, perusahaan yakin dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

3.            Bentuk Tanggung Jawab Sosial  PT Unilever terhadap Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan
Tanggung jawab social perusahaan mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan perusahaan, dapat diwujudkan melalui beberapa program, antara lain:
·      Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah;
·      Program Pelestarian Sumber Air;
·      Program Daur Ulang dan
·      Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Perusahaan berpegang, pada 3 strategi utama yaitu:
·      Mengembangkan program yang terkait usaha kami;
·      Merumuskan model kegiatan atau program percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain
 ·      Bekerja sama dengan unsur-unsur masyarakat seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata pendidikan pelaku bisnis lain dan

Pendapat :
menurut saya praktek CSR dalam peusahaan sangat positif. tetapi perusahaan juga harus meninjau ulang sebelum sebelum menerapkan CSR agar lebih terfokus pada tujuan perusahaan.
Menyusul kesuksesan Jakarta Green & Clean (JGC), PT. Unilever Indonesia, Tbk melalui merek camilan andalannya, Taro, meluncurkan programCorporate Social Responsibility (CSR) baru bertajuk Markas Petualangan Taro (MPT). Program kepedulian pada anak-anak ini mulai dijalankan oleh masyarakat pada April 2008 lalu. Unilever yang berkiprah di Indonesia sejak 1933 ini menciptakan MPT dengan tujuan untuk membentuk karakter anak yang mandiri, peduli dan kreatif melalui aktivitas petualangan dengan memanfaatkan lahan di sekitar tempat tinggal.

"Kampanye Markas Petualangan Taro kami yakini akan memberikan manfaat bagi masa depan anak-anak kita, karena masa depan bangsa ini terletak di tangan mereka," tutur Adeline Ausy Setiawan selaku Marketing Manager Modern Snacks & Beverages PT. Unilever Indonesia, Tbk. "Kami menyadari, untuk mewujudkan misi sosial ini kami tidak dapat melakukannya sendiri, maka kami menggandeng JGC yang telah sukses dengan program pemberdayaan masyarakat untuk lebih peduli mencintai lingkungan. Dan untuk mengimplementasikannya kami bermitra dengan Masyarakat, PKK, psikolog dari Propotenzia dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk saling bahu-membahu demi mewujudkan karakter anak yang unggul," jelas Ausy.

Ausy menambahkan, "Pada tahap awal MPT berlangsung di 25 RW (Rukun Warga) yang tersebar di DKI Jakarta, dengan masing-masing wilayah Kotamadya dipilih lima titik. Ke-25 titik ini merupakan proyek awal.

Psikolog anak Lina E. Muksin, M.Psi berpendapat, "Setiap anak memiliki jiwa petualang, anak usia Sekolah Dasar mulai mengenal lingkungan di luar rumah sebagai aktifitas petualanganya. Sayangnya di kota-kota besar pada umumnya kurang ramah terhadap anak, di mana amat minim lahan bermain. Tak heran banyak anak bermain di ruang terbuka yang bukan difungsikan sebagai lahan bermain yaitu jalanan. Jika kondisi ini tidak diakomodir dengan baik akan menjerumuskan anak untuk menyerap secara langsung yang ada di lingkungannya."

General Manager Yayasan Unilever Peduli, Sinta Kaniawati, memaparkan bahwa MPT merupakan anak program JGC - MPT terlahir dari program JGC yang secara holistik mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya, tetapi juga mengajak masyarakat untuk peduli tehadap perkembangan anak di lingkungannya. Berdasarkan pengamatan tim JGC, pihaknya melihat area JGC masih kekurangan sarana untuk bermain anak, padahal lingkungan tersebut sebenarnya bisa memanfaatkan lahan yang tersedia sebagai sarana anak untuk berpetualang. Oleh karena itu pihaknya menggandeng Taro untuk menggarap program sosial kemasyarakatan yang dapat mengeliminir masalah kurangnya lahan bermain buat anak-anak."

Program MPT dikemas dengan misi agar semua anak tetap bisa tumbuh sesuai dengan kebutuhan usianya sehingga mereka berkembang dengan masa kanak-kanak yang lebih menyenangkan dan bermakna. Menurut Brand Manager Taro Amalia Sarah Santi, "MPT mengajak masyarakat luas untuk berperan serta menjadi sahabat bermain dan pelindung, di mana mereka bisa mendapatkan dukungan dan membangun harapan bersama."

Berdasarkan riset yang dilakukan di area MPT oleh Propotenzia hubungan antara orang tua dan anak kurang berjalan maksimal, ini dikarenakan 83% orang tua cenderung mengalami stres. Oleh karena itu peran orang kurang efektif dalam mengasuh anak. Sehingga anak cenderung kurang optimal dalam perkembangan psikososialnya yaitu penggambaran citra diri yang negatif, kurang dapat mengendalikan emosi, kurang harmonis dengan orang tua, tidak dapat bersosialisasi.

Sarah melanjutkan, "MPT juga ditujukan untuk lebih mempererat hubungan antara anak dan ibunya melalui aktifitas petualangan yang digelar secara berkala di lingkungan masing-masing. Melalui program MPT, anak dapat kembali bebas bermain, termasuk mengenal lingkungannya di tengah kurangnya lahan bermain. Sebagai contoh lapangan badminton yang biasanya dipakai orang dewasa setiap Sabtu atau Minggu dapat digunakan menjadi ajang bermain anak-anak peserta program MPT. Melalui aktivitas petualangan yang dilakukan secara rutin selama 2 jam per minggu, anak-anak mendapat kesempatan untuk melatih dan mengembangkan kompetensi, berinteraksi dengan teman sebaya, terlibat dalam kerjasama tim, kreatif memecahkan masalah, menumbuhkan kepedulian dan mengembangkan inisiatif, mengontrol emosi serta mengevaluasi diri. Program ini juga sebagai sarana memberdayakan para Ibu untuk turut serta mendidik anak, serta mampu membuat anak memiliki haknya kembali untuk bermain."

Beberapa contoh permainan dalam MPT adalah "Peta RT-ku", "Ranjau Darat", "Sekolah Batu", "Para Semut Petualang", "Sahabat Taro Peduli" dan "Keluargaku Teman Petualanganku". 

"Program Markas Petualangan Taro mengharapkan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam menanamkan kepedulian akan pentingnya membentuk karakter anak melalui aktifitas petualangan di lahan sekitar. MPT yang dikembangkan dan dimiliki masyarakat diharapkan akan bermanfaat, berkelanjutan dan optimal, "Sarah menambahkan.

sumber :

Friday, November 22, 2013

System Developments

 Siklus hidup pengembangan sistem adalah konsep yang menyatakan bahwa setiap proyek pengembangan sistem akan memiliki proses atau siklus hidup yang pada dasarnya sama yaitu analisis sistem, dan implementasi.

 Masalah yang berkaitan dengan pemakai yang secara historis mengganggu pengembangan sistem informasi berbasis komputer:
  • Antusiasme liar, para pemakai menunjukkan kebahagiaan karena sistem yang baru terlihat "baik", bisa dijalankan dan dapat memberi manfaat pada pemakai atau memenuhi kebutuhan.
  • Kekecewaan mendalam, para pemakai kemudian mengalami kekecewaan karena mereka ternyata harus melakukan usaha yang keras untuk beradaptasi denagn sistem yang baru dan sistem tersebut terbukti kurang dapat memberi manfaat yang diharapkannya.
  • Kebingungan total, pemakai merasa sulit untuk menentukan apa yang harus dilakukannya untuk beradaptasi dengan sistem yang baru.
  • Mencari kesalahan, akibat adanya ketidakcocockan pemakai dengan sistem baru, mereka cenderung mencoba mencari dan menumpukkan kesalahan pada sistem.
  • Hukuman bagi yang tak bersalah, pemakai kemudian menyalahkan orang-orang lain di sekitarnya yang dianggap tak mampu memberikan jalan keluar terbaik dalam rangka menjalankan sistem.
  • Promosi bagi non peserta, orang-orang yang justru tidak berkaitan dengan sistem sebelumnya justru mendapat kepercayaan untuk menjalankan sistem.

      beberapa praktek-praktek pengembangan sistem untuk setiap hal berikut:
    a. standar-standar dokumentasi
    b. produktivitas analis/pemrogram
    c. pemeliharaan dan pengendalian perubahan program
    d. administrasi database
    e. keterlibatan audit dalam pengembangan sistem

    1. Standar-standar dokumentasi, dokumentasi harus dibuat untuk setiap tahap pengembangan sistem mulai dari perencanaan, operasi, maupun analisis sistem. Dokumen yang berisi tentang komentar pemakai terhadap sistem dalam tahp analisis merupakan input bagi perancangan sistem berikutnya.
    2. Produktivitas analis/pemrogram, dalam rangka memperoleh produktivitas analis/pemrogram sesuai dengan yang diinginkan maka mereka perlu diberikan kompensasi yang memedai. Jika hal tersebut telah dilakukan, maka kemudian perlu dilakukan pengendalian. Pengendalian yang salah satunya adalah pengawasan harus menjamin produktivitas analis/pemrogram sesuai dengan kompensasi yang mereka terima.
    3. Pemeliharaan dan pengendalian perubahan program, hal yang penting dalam rangka memperoleh hasil yang sesuai dengan harapan secara kontinu adalah pemeliharaan program agar dapat selalu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Perubahan merupakan salah satu unsur penting dalam pemelihara, sebab perubahan perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemakai.
    4. Administrasi database, seorang database administration (DBA) harus melakukan definisi data dan keamanan data. Data-data yang diperlukan oleh penggun aprogram harus benar-benar disiapkan sehingga data-data yang tidak relevan dapat disisihkan dan data-data yang seharusnya hanya diketahui bebrapa pihak tidak boleh diketahui pihak lain apalag pihak eksternal maka DBA perlu menjaga data tersebut hanya kepada pemakai yang relevan.
    5. Keterlibatan audit falam pengembangan sistem, seorang auditor intern perlu ikut serta secara penuh dalam pengembangan sistem, dengan begitu ia akan tahu secara detail seluk-beluk sistem yang ada. Dengan pengetahuan itu maka auditor dapat mendeteksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem.

        Analisis terstruktur adalah suatu proses analisis yang dilakukan dalam suatu tahapan-tahapan tertentu secara urut. Dimulai dari survei sistem berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna yang diharapkan dari sistem tersebut. Identifikasi kebutuhan pemakai merupakan langkah berikutnya, pakah sistem sebelumnya benar-benar telah memenuhi semua keinginan pemakai. Tahap ketiga dalah identifikasi kebutuhan sistem yang perlu untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai, seiring makin kompleksnya kebutuhan yang harus dipenuhi maka kebutuhan-kebuthan yang belum terpenuhi dan sudah diidentifikasi perlu dipertimbangkan sepenuhnya dalam rangka mengembangkan sistem selanjutnya. Penyajian laporan analisis sistem harus benar-benar memberi informasi yang diperlukan, sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka memutuskan untuk mempertahankan sistem atau keperluan untuk merubahnya.
       Pemrograman terstruktur merupakan konsep yang berkaitan dengan gaya pemrograman umum dan dalam sebagian besar format abstraknya, merupakan jenis dari logika simbolis yang berkaitan dengan ketepatan dan perancangan program. Pemrograman terstruktur mencakup himpunan pedoman untuk gaya pemrograman yang dibutuhkan untuk memperjelas serta memelihara program. Jadi pemrograman terstruktur dapat pula dikatakan sebagai suatu kegiatan pemrograman yang teratur mengikuti kaidah-kaidah tertentu dalam rangka mencaoai suatu tujuan, yaitu menghasilkan kode-kode pekerjaan secara sistematis dan murah.

       CASE adalah proses yang menggunakan teknologi perangakt lunak komputer yang menunjang bidang rakayasa otomatis untuk mengembangkan dan memelihara perangkat lunak atau dapat juga digunakan untuk menggambarkan produk tertentu atau kelompok produk yang mengotomasikan proses pengembangan dan pemeliharaan perangkat lunak tersebut. CASE bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas perangkat lunak malalui perbaikan standar dan analisis, dan mengurangi biaya pengembangan, dokumentasi, dan pemeliharaan perangkat lunak.

      alat-alat CASE :
      1. Repositori adalah pusat CASE yang memuat inforamasi yang berkaitan dengan arus data, rancangan laporan, spesifikasi, dan keterhubungan pemakai.
      2. Peralatan pendiagraman adalah pendukung yang terotomasi untuk membuat arus data, menstrukturkan bagan dan grafik-grafik lain.
      3. Syntax verifiers merupakan produk CASE yang mampu memverifikasi penggunaan teknik-teknik pendiagraman yang memadai dengan kemampuan menjalankan prosedur pengecekan secara konsisten.
      4. Prototyping merupakan alat yang digunakan untuk mengembangkan keterhubungan sistem-tampilan layar dan format laporan tercetak dengan pemakai sesuai pengembangan sistem yang sedang berlangsung.
      5. Pembuat kode adalah program komputer yang diarancang untuk menghasilkan program-program lain.
      6. Manajemen proyek, alat yang digunakan untuk melacak perkembangan dan mengelola sumber daya proyek.

        aspek-aspek pemrograman berorientasi obyek :

        1. Obyek merupakan pos-pos data intelejen yang memuat baik data maupun aturan-aturan atau prosedur-prosedur yang menetapkan bagaimana obyek berkaitan dengan obyek lainnya.
        2. Enkapsulasi adalah penyembunyian informasi. Definisi penghubung ke program dilakukan dengan cara tertentu dalam rangka menyembunyikan pekerajaan. Obyek mengetahui apa yang dapat dipercaya dan yang tidak serta peran pesan apa yang harus dibiarkan menuju obyek lain.
        3. Inheritansi adalah penyampaian otomatis peralatan atau karakteristik-karakteristik tertentu dari induk ke anak. Sebagian besar anak diwarisi karakteristik dari induknya, obyek juga diwarisi karakteristik induk

          Prototyping adalah suatu proses dalam rangka pengembangan sistem yang dilakukan dengan membuat model aplikasi didasarkan kepada keinginan pemakai, sehingga nantinya dapat diketahui aplikasi bagaimana yang sebenarnya diinginkan dan dibutuhkan pemakai.

          Faktor-faktor pemilihan pemimpin proyek, yaitu:
          • Memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugasnya, mulai perencanaan, penjadwalan, hingga pengendalian proyek.
          • Mampu berkomunikasi dengan baik terhadap berbagai pihak.
          • Dapat mengkoordinasikan dengan baik aktivitas-aktivitas yang ada dalam proyek.

            Tujuan perincian proyek yaitu agar perencanaan dan pengendalian proyek dapat dilakukan secara efektif, membantu pengelolaan sumber daya proyek termasuk penugasan dan pengendalian tenaga kerja.

           Jenis penyesuian yang dapat dibuat untuk estimasi waktu dasar dalam penilaian proyek:
          • Menambah angka rata-rata hasil kerja menurut kompleksitas suat tugas.
          • Melakukan kalkulasi kembali berdasarkan pengalaman dan kompetensi pekerja.

            Low-balling adalah estimasi yan dibuat oleh personil yang bertanggung-jawab untuk tugas-tugas yang waktunya telah diestimasikan, dimana estimasi tersebut cenderung terlalu optimis yang sebenarnya mungkin tidak masuk akal.
            Faktor-faktor:
          • Adanya pengukuran kinerja pekerjaan yang secara hakiki mendorong seseorang ingin tampak lebih baik di mata atasannya.
          • Kurang tepatnya teknik-teknik pengukuran kerja kadang tidak dapat menggambarkan realitas yang ada.
     Komponen-komponen dasar sistem akuntansi proyek:
    • Tarif overhead, yang terdiri dari beban-beban di luar bahan baku dan tenaga kerja yang hanya dapat dibebankan kepada proyek secara tidak langsung.
    • Beban bahan-baku, dalam hal proyek pengembangan sistem sebagian besar beban ini adalah biaya penggunaan komputer dan pendukungnya seperti floppy disk.
    • Biaya tenaga kerja, merupakan biaya yang dikeluarkan kepada tenaga kerja yang didasari pada jam kerja yang diperolehnya.
 Apakah biaya proyek harus selalu dibebankan kepada pemakai? Jika tidak, mengapa sistem akuntansi proyek diperlukan?
Jawab: Tidak, biaya proyek tidak harus selalu dibebankan kepada pemakai. Sistem akuntansi proyek tetap diperlukan sebab dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dalam rangka malakukan pengendalian proyek sistem akuntansi tetap diperlukan agar proyek dapat berjalan seperti yang diharapkan.

sumber

Tuesday, May 7, 2013

pertemuan 7


1.      Apa yang dimaksud dengan subjek pajak dan wajib pajak? Apakah persamaan dan apakah perbedaannya?
2.      Apapenyebabhapusnyakewajibanpajaksubjektif?
3.      Mengapa warisan bisa disebut sebagai subjek pajak? Bilamana warisan bisa disebut sebagai subjek pajak? Bilamana warisan tidak lagi disebut sebagai subjek pajak?
4.      Mr. Tse Moore, seorang WN Hongkong, yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Apakah dia seorang subjek pajak? Pada kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak dalam negeri? Pada kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak luar negeri?
5.      Siapakah yang tidak termasuk sebagai subjek pajak?
6.      Apakah yang membedakan antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri? Jelaskan!
7.      Apakah yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak? Jelaskan!
Jawaban
1. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak
WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu

2. 
  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
  3. WP bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan
3. Warisan sebagai Subjek Pajak, merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak dikemudian hari, ini menjadi dasar agar pengenaan pajak dari warisan tersebut tetap terjamin, berhubung misalnya yang punya harta (warisan) semasa hidup tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab dikemudian hari apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh : Ahmad semasa hidup memiliki usaha bengkel mobil yang selalu tetap memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun. Suatu saat Ahmad meninggal, harta (warisan berupa bengkel mobil) belum dibagikan kepada ahli waris, maka selama belum dibagikan harta (bengkel mobil) tersebut, berstatus sebagai subjek pajak. Apabila harta (bengkel mobil) dimaksud, telah dibagikan (ditetapkan) pemilik barunya, maka warisan (harta) tersebut berakhir kedudukannya sebagai subjek pajak
4. 
5. Kantor perwakilan negara asing
   
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
  2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana tersebut diatas, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
6. subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak dalam negeri. Subyek pajak dalam negeri adalah (1) orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, (2) orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau (3) orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Juga, termasuk ke dalam kelompok subyek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Dikecualikan sebagai subyek pajak badan dalam negeri adalah badan pemerintah yang (1) pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, (2) pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (3) penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan (4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
7. Hak :
    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
    Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan
    Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
    Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
    Hak mengajukan keberatan
    Hak mengajukan banding.
    Hak mengadukan pejabat yang membocorkan rahasia WP.
    Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
    Hak memberikan alasan tambahan
    Hak mengajukan gugatan
    Hak untuk menunda penangihan pajak
    Hak memperoleh imbalan bunga
    Hak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
    Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan.
    Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
    Hak memperoleh fasilitas perpajakan
    Hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadapa Pajak Keluaran
Kewajibanya
    Kewajiban untuk mendaftarkan diri
          Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan 
          Kewajiban membayar atau menyetor pajak.
          Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
         Kewajiban menaati pemeriksaan pajak.
         Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
         Kewajiban membuat Faktur Pajak.

Wednesday, April 10, 2013

Tugas Pajak 1 KUP

KUP



  1. 1.      Apakah fungsi SSP (Surat Setoran Pajak)?
  1. 2.      Kapan batas waktu pembayaran pajak?
  1. 3.      Apakah yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)?
  1. 4.      Kapan batas waktu penyampaian SPT? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 3)
  1. 5.      Bilamana SPT dianggap tidak disampaikan? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 3)
  1. 6.      Apakah sanksi apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan?
  1. 7.      Jelaskan macam-macam SPT!
  1. 8.   Ada berapa macam Surat Ketetapan Pajak? Jelaskan!
Jawaban :

<1>
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
<2>
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Masa
1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
2 PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
3 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
4 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
5 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
6 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl. 14 bulan berikut
9 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar
10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
11 PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut
13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Tahunan
1 PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2 PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3 PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ----
<3>
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
<4>
Untuk SPT Masa paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
Untuk SPT Tahunan  paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
<5>
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dianggap tidak disampaikan jika:
  1. SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya;
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana mestinya;
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Ienderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
<6>
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
<7>
  • SPT Masa
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
<8>

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

·        Definisi SKPKB
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Nihil

·        Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang

 

Wednesday, March 27, 2013

Tugas Pajak 1 HUKUM PAJAK INTERNASIONAL DAN KUP



HUKUM PAJAK INTERNASIONAL DAN KUP


  1. Apakah yang dimaksud dengan hukum pajak internasional? Jelaskan!
  2. Apakah tujuan dibuatnya hukum pajak internasional?
  3. Apakah yang diatur dalam hukum pajak internasional?
  4. Apakah fungsi NPWP?
  5. Bagaimana prosedur untuk memperoleh NPWP?
  6. Jelaskan yang anda ketahui mengenai NPPKP!
  7. Bilamana Dirjen pajak akan menerbitkan NPWP/mengukuhkan PKP secara jabatan? Jelaskan! (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 2)
  8. Atas dasar apa NPWP bisa dihapus? Kapan paling lambat Dirjen Pajak memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 2)


Jawaban :
1
  1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
  2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
  3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
2
mengatur soal perpajakan antar negara yang saling mempunyai kepentingan
3
Dalam hal pajak internasional, subyek pajak terbagi menjadi dua, yaitu :
1.Subyek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri.
2.Subyek pajak di luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.
Obyek pajak internasional terbagi menjadi dua, yaitu ;
1.Obyek pajak dengan sumber di dalam negeri.
2.Obyek pajak dengan sumber di luar negeri.
4
  • Sarana dalam administrasi perpajakan.
  • Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
5
1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)      ?Untuk Wajib Pajak Badan
a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.       Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.     Fotokopi KTP bendaharawan;
b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)            Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.     Kartu NPWP
b.    surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)            Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.       surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)            Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.      surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
6
NPPKP (No. pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki suratpengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.

7
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Pasal 2 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
 Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP No. 28 TAHUN 2007) 
8

Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal : 
  • a. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  • b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;
  • c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;
  • d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
  • f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

 
 

Jago main Mobile Legend atau ML

10 Tips Bermain Mobile Legends Agar Jadi PRO PLAYER Tips & Trick Bermain ML Bagi Pemula agar tambah pro-  Game Moba seperti Mobile L...