Tuesday, May 7, 2013

pertemuan 8


1.      Apakah yang dimaksud dengan penghasilan menurut UU No. 36 Tahun 2008? Siapakah yang berkewajiban membayar pajak penghasilan?
2.      Apakah yang dimaksud dengan pajak tidak final dengan pajak yang tidak final?
3.      Pada kondisi apa pemberian natura merupakan objek pajak penghasilan?
4.      PT ABC, sebuah perusahaan swasta, menerima bantuan dari pihak lain. Apakah bantuan tersebut harus dibayar pajaknya? Pada kondisi apa, bantuan akan dikenakan pajak? Pada kondisi apa, bantuan tidak akan dikenakan pajak?
5.       Santunan yang diterima dari perusahaan asuransi akan dikenakan pajak? Pada kondisi apa akan dikenakan pajak? Pada kondisi apa tidak akan dikenakan pajak?
jawab
4 Hubungan usaha antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B, memberikan sumbangan bahan baku kepada PT , maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A, merupakan objek pajak.

Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak, apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. dan badan keagamaan, atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan , sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan..

pertemuan 7


1.      Apa yang dimaksud dengan subjek pajak dan wajib pajak? Apakah persamaan dan apakah perbedaannya?
2.      Apapenyebabhapusnyakewajibanpajaksubjektif?
3.      Mengapa warisan bisa disebut sebagai subjek pajak? Bilamana warisan bisa disebut sebagai subjek pajak? Bilamana warisan tidak lagi disebut sebagai subjek pajak?
4.      Mr. Tse Moore, seorang WN Hongkong, yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Apakah dia seorang subjek pajak? Pada kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak dalam negeri? Pada kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak luar negeri?
5.      Siapakah yang tidak termasuk sebagai subjek pajak?
6.      Apakah yang membedakan antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri? Jelaskan!
7.      Apakah yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak? Jelaskan!
Jawaban
1. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak
WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu

2. 
  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
  3. WP bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan
3. Warisan sebagai Subjek Pajak, merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak dikemudian hari, ini menjadi dasar agar pengenaan pajak dari warisan tersebut tetap terjamin, berhubung misalnya yang punya harta (warisan) semasa hidup tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab dikemudian hari apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh : Ahmad semasa hidup memiliki usaha bengkel mobil yang selalu tetap memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun. Suatu saat Ahmad meninggal, harta (warisan berupa bengkel mobil) belum dibagikan kepada ahli waris, maka selama belum dibagikan harta (bengkel mobil) tersebut, berstatus sebagai subjek pajak. Apabila harta (bengkel mobil) dimaksud, telah dibagikan (ditetapkan) pemilik barunya, maka warisan (harta) tersebut berakhir kedudukannya sebagai subjek pajak
4. 
5. Kantor perwakilan negara asing
   
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
  2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana tersebut diatas, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
6. subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak dalam negeri. Subyek pajak dalam negeri adalah (1) orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, (2) orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau (3) orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Juga, termasuk ke dalam kelompok subyek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Dikecualikan sebagai subyek pajak badan dalam negeri adalah badan pemerintah yang (1) pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, (2) pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (3) penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan (4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
7. Hak :
    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
    Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan
    Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
    Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
    Hak mengajukan keberatan
    Hak mengajukan banding.
    Hak mengadukan pejabat yang membocorkan rahasia WP.
    Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
    Hak memberikan alasan tambahan
    Hak mengajukan gugatan
    Hak untuk menunda penangihan pajak
    Hak memperoleh imbalan bunga
    Hak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
    Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan.
    Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
    Hak memperoleh fasilitas perpajakan
    Hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadapa Pajak Keluaran
Kewajibanya
    Kewajiban untuk mendaftarkan diri
          Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan 
          Kewajiban membayar atau menyetor pajak.
          Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
         Kewajiban menaati pemeriksaan pajak.
         Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
         Kewajiban membuat Faktur Pajak.

Wednesday, April 10, 2013

Tugas Pajak 1 KUP

KUP



  1. 1.      Apakah fungsi SSP (Surat Setoran Pajak)?
  1. 2.      Kapan batas waktu pembayaran pajak?
  1. 3.      Apakah yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)?
  1. 4.      Kapan batas waktu penyampaian SPT? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 3)
  1. 5.      Bilamana SPT dianggap tidak disampaikan? (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 3)
  1. 6.      Apakah sanksi apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan?
  1. 7.      Jelaskan macam-macam SPT!
  1. 8.   Ada berapa macam Surat Ketetapan Pajak? Jelaskan!
Jawaban :

<1>
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
<2>
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Masa
1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
2 PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
3 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
4 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
5 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
6 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl. 14 bulan berikut
9 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar
10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
11 PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut
13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Tahunan
1 PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2 PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3 PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ----
<3>
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
<4>
Untuk SPT Masa paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
Untuk SPT Tahunan  paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
<5>
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dianggap tidak disampaikan jika:
  1. SPT tidak ditandatangani sebagaimana mestinya;
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana mestinya;
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Ienderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
<6>
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
<7>
  • SPT Masa
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan
    • adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
<8>

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

·        Definisi SKPKB
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(16), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Nihil

·        Definisi SKPN
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1(18), SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang

 

Wednesday, April 3, 2013

CARA UPLOAD FILE di BLOG (wordpress, blogspot, blog detik dan lainnya)


Beberapa waktu yang lalu ada sebagian teman yang bertanya cara mengupload file ke blog agar bisa didownload orang lain. Hmm, ternyata ada yang belum tahu caranya. Baiklah, semoga tutorial yang saya tulis ini bermanfaat untuk kawan2 semua. Simak baik2 ya.
  • Hendaknya kita memilih alamat site yang menyediakan layanan upload file. Ada yang gratis, ada yang bayar juga. Tapi, biasanya pada suka yang gratis2 ya. Baik, kalian bisa berkunjung kescribd.comziddu.com, atau 4shared.com. Sebenarnya masih banyak alamat yang lain, tapi cukup itu dulu untuk kesempatan ini. Sebagai contoh langkah-langkah selanjutnya, saya akan memilih 4shared.com sebagai alamat upload yang akan saya gunakan untuk mengupload filesaya.
  • Sekarang kita masuk ke alamat http://www.4shared.com/
  • Daftarkan diri terlebih dahulu
  • Kemudian isi kolom pendaftarannya
  • Setelah itu, kita akan mendapatkan halaman upload dari 4shared
  • Klik “browse” untuk memilih file yang akan diupload
  • Pilih file, kemudian “unggah”
  • Kemudian akan muncul pertanyaan sebagai berikut, klik OK
  • Setelah itu, kita akan mendapatkan alamat url untuk kita gunakan sebagai link download
  • Copy link tersebut kemudian kita masuk ke halaman posting blog kita (saya contohkan dalam blog saya yang ada di wordpress). Ketik tulisan yang kita inginkan, saya contohkan pada kata “di sini” kita kan memasukkan alamat link untuk download. Blok kata “di sini” kemudian klik “link“, lalu kita paste alamat link yang telah kita copy dari 4shared tadi.
  • Kata “di sini” akan tampak sebagai berikut
  • Mari kita lihat tulisan itu dalam blog kita
  • Klik kata “di sini” untuk mendownload, kemudian kita akan dibawa pada halaman download dari 4shared.com
  • Tinggal klik “unduh sekarang” dan selesai sudah! Alhamdulillah… Mudah bukan? Selamat mencoba!

Jago main Mobile Legend atau ML

10 Tips Bermain Mobile Legends Agar Jadi PRO PLAYER Tips & Trick Bermain ML Bagi Pemula agar tambah pro-  Game Moba seperti Mobile L...