Wednesday, November 19, 2014

Makalah Akuntansi Keuangan (Piutang Dagang & Piutang Wesel)


PENDAHULUAN
Penjualan barang atau jasa adalah sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen, perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah pasti perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Di pihak lain para konsumen umumnya lebih menyukai bila perusahaan dapat melakukan penjualan secara kredit, karena pembayaran dapat ditunda. Dalam kenyataannya, penjualan kredit menimbulkan adanya piutang atau tagihan. Transaksi kredit paling sedikit melibatkan dua pihak kreditur (pihak yang menjual barang atau jasa dan memperoleh piutang) dan debitur (pihak yang melakukan pembelian dan berutang).
Makalah ini membahas tentang Akuntansi Keuangan yang didalamnya mencakup :
1.      Piutang Dagang & Piutang Wesel.
2.      Penghapusan Piutang tak tertagih.
3.      Perhitungan Bunga Wesel  & Tanggal jatuh tempo.
4.      Perhitungan Nilai jatuh tempo Diskonto ke Bank.
5.      Jumlah yang diterima dari Wesel yang di diskontokan.
Yang lebih jelasnya akan dijabarkan pada bagian pembahasan.
PEMBAHASAN
PIUTANG DAGANG & PIUTANG WESEL
1.      Pengertian Piutang
Piutang adalah suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang. (Harngren dan Harison,1997 : 42)
Piutang timbul karena adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.
2.      Jenis-Jenis Piutang
Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
a.       Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Perjanjian kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan. Biasanya piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu (Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)
b.      Piutang wesel
Piutang wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c.       Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup, 2005 : 53)
3.      Perbedaan masing-masing jenis piutang
Piutang dagang/usaha
Piutang wesel
Piutang lain-lain
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
Jangka waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari
Jangka waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
Dimasukkan  dalam aktiva lancar
Bagian yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang
Pada umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.
Berkaitan dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih
Mensyaratkan adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual
Tidak berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak lancar.
I.                    PIUTANG DAGANG
Hal-hal yang berkaitan dengan piutang dagang adalah :
1.      Pengakuan Piutang Dagang
Piutang dagang diakui/dicatat pada saat :
a.       Perusahaan memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b.      Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.       Adanya pelunasan.
Misal :
PT. ABC pada tanggal 14 Januari 2013 menjual barang dagangan kepada PT. Sentosa seharga Rp. 20.000.000 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 16 Januari 2013 ada beberapa barang yang cacat sehingga dikembalikan kepada PT. ABC. Bila dihitung barang yang dikembalikan tersebut sebesar 1.000.000. Pada tanggal 24 PT. ABC menerima pelunasan dari PT. Sentosa sebesar saldo tagihannya. Jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Januari 14  Piutang dagang             20.000.000
                                    Penjualan                     20.000.000
                        (Untuk mencatat adanya piutang karena penjualan kredit)
Januari 16  Retur penjualan                       1.000.000
                                                            1.000.000
                        (Untuk mencatat adanya retur penjualan)
Januari 24  Kas                              18.620.000
                  Potongan penjualan           380.000 (2 % x 19.000.000)
                                    Piutang dagang             19.000.000
                        (Untuk mencatat adanya pelunasan piutang)
Catatan : Potongan biasanya diberikan oleh produsen kepada distributor/grosir atau dari grosir kepada pengecer dan jarang diberikan dari pengecer ke konsumen. 
2.      Penilaian Piutang Dagang
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .
Contoh penyajian di neraca :
Aktiva Lancar
            Piutang dagang                                                 Rp. 10.000.000
            (-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp.   1.000.000 -
            Nilai realisasi bersih                             Rp.   9.000.000
Penghapusan piutang / Kerugian Piutang
Piutang dagang yang dimiliki oleh perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal ini disebabkan karena debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar atau dinyatakan bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang tidak dapat ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam akuntansi dicatat dalam akun kerugian piutang.
Terdapat dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya kerugian piutang yaitu :
a.       Metode cadangan (Allowance method)
Adalah metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih (Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).
Metode ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Tiga hal yang penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :
·         Piutang yang tidak tertagih ditaksir jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan, bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui pada tahun 2012 juga.
·         Taksiran kerugian piutang dicatat dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian.
·         Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari pembukuan.
Pendukung metode penghapusan tidak langsung (allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang tak tertagih harus dicatat pada periode yang sama seperti penjualan untuk mendapatkan perbandingan yang tepat atas beban dan pendapatan serta untuk mendapatkan nilai tercatat yang tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan estimasi namun persentase piutang yang tidak akan tertagih dapat diramalkan dari pengalaman masa lalu, kondisi pasar berjalan dan analisis dari saldo yang beredar. Banyak perusahaan membuat kebijakan kreditnya dengan menciptakan piutang tak tertagih dalam persentase tertentu.
b.      Metode penghapusan langsung (Direct write off method)
Adalah metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan taksiran atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang tidak digunakan.
Apabila suatu piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang.
Dalam metode ini, rekening kerugian piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita dan piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca sejumlahnya brutonya, selain itu kerugian seringkali dilaporkan pada periode yang berbeda dari periode penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran tentang nilai piutang bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini tidak diakui untuk pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya tidak material/kecil.
Contoh soal :
Pada Juli 2011 PT. Hokindo melakukan penjualan kredit kepada PT. Agung sebesar Rp. 10.000.000. Hingga akhir tahun 2011 terdapat piutang sebesar Rp. 500.000 yang belum dapat ditagih. Manajemen memperkirakan Rp. 100.000 tidak akan dapat ditagih. Pada bulan Juli 2012 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar Rp. 50.000 dihapus dari pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima pelunasannya dari PT. Agung. Secara tidak terduga pada bulan Oktober 2012 PT. Agung melakukan pelunasan utangnya yang belum terbayar.
Diminta :
Buatlah jurnal penyesuaian dan jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi diatas baik dengan metode cadangan maupun dengan metode penghapusan langsung
!
Metode Cadangan
Metode Penghapusan Langsung
Pencatatan Taksiran Kerugian Piutang :
Kerugian Piutang     100.000
                  CKP                          100.000
Dalam metode ini tidak dilakukan taksiran atas kerugian piutang
Pencatatan Penghapusan Langsung :
CKP                            50.000
         Piutang dagang               50.000
Pencatatan Penghapusan Langsung :
Kerugian Piutang               50.000
         Piutang dagang                     50.000
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus :
Piutang dagang         50.000
         CKP                                    50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus ;
Piutang dagang                 50.000
         Kerugian Piutang                  50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Metode Penaksiran Piutang Tak Tertagih /Kerugian Piutang
Terdapat tiga metode untuk menaksir piutang yang tidak tertagih yaitu :
1.      Persentase Penjualan
Dalam metode ini perusahaan menetapkan persentase dari jumlah penjualan kredit untuk menaksir kerugian perusahaan akibat adanya piutang yang tidak tertagih.
Persentase didasarkan pada kebijakan kredit perusahaan dan pengalaman pada waktu lalu.
Contoh :
PT. Hokindo menetapkan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih adalah sebesar 1% dari penjualan kredit bersih. Apabila jumlah penjualan kredit selama tahun 2011 adalah sebesar Rp. 100.000.000 maka kerugian piutang ditaksir sebesar (1 % x 100.000.000 = 1.000.000).
Jurnal untuk mencatat kerugian piutang tersebut adalah :
Des 31       Kerugian Piutang         1.000.000
                              CKP                                         1.000.000
(Untuk mencatat kerugian piutang tahun ini)
Apabila jumlah piutang yang dihapus (kerugian piutang sesungguhnya) berbeda cukup besar bila dibandingkan dengan jumlah yang ditaksir, maka persentase untuk tahun berikutnya harus dirubah.
Jika pada rekening CKP sampai akhir tahun bersaldo kredit sebesar Rp. 250.000 maka saldo CKP setelah penyesuaian adalah Rp. 1.250.000 (Rp. 1.000.000 + Rp. 250.000) begitu pula sebaliknya.
2.      Persentase Saldo Piutang
Dalam metode ini saldo piutang pada akhir periode dapat digunakan sebagai dasar untuk menaksir piutang usaha yang tidak dapat ditagih.
Contoh :
PT. Hokindo pada tanggal 31 Desember 2011 mempunyai saldo piutang usaha sebesar Rp.50.000.000. Taksiran piutang usaha yang tak tertagih sebesar 5 % dari saldo piutang usaha yaitu sejumlah (5 % x 50.000.000 = 2.500.000). Untuk menghitung kerugian piutang harus memperhatikan saldo rekening CKP sebelum penyesuaian. Jika salso CKP sebelum penyesuaian bersaldo nol maka jumlah kerugian piutang sebesar Rp. 2.500.000 dan jurnal penyesuaiannya adalah:
Des 31       Kerugian Piutang         2.500.000
                              CKP                                         2.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)
Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo kredit sebesar Rp. 1.250.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 1.250.000 (Rp. 2.500.000 - Rp. 1.250.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
   Des 31    Kerugian Piutang         1.250.000
                              CKP                                         1.250.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)
Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo debet sebesar Rp. 1.000.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 3.500.000 (Rp. 2.500.000 + Rp. 1.000.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
   Des 31    Kerugian Piutang         3.500.000
                              CKP                                         3.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)
3.      Analisa Umur Piutang
Dalam metode ini, perusahaan membuat daftar umur piutang pelanggan dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan masa lewat waktu dari jatuh tempo piutang dan juga menetapkan persentase taksiran kerugian piutang yang didasarkan pada kebijakan dan pengalaman masa lalu terhadap total masing-masing kelompok umur piutang.
Biasanya suatu piutang dagang yang umur jatuh temponya semakin lama, maka tingkat kemungkinan tak tertagihnya juga semakin besar.
Contoh analisa umur piutang adalah sebagai berikut :
Untuk piutang yang belum jatuh tempo, 2 % tak tertagih. Untuk piutang yang jatuh tempo kurang dari 30 hari, 5 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 31 hari sampai 60 hari, 10 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 61 hari sampai 90 hari, 25 % tak tertagih. Piutang yang jatuh tempo diatas 90 hari, 50 % tak tertagih. 
Analisa Umur Piutang
PT. Hokindo
Per 31 Desember 2011
(dalam rupiah)
No
Pelanggan
Jumlah
Belum Jatuh Tempo
Jumlah
Hari Lewat
Waktu
Jatuh Tempo
1-30
31-60
61-90
> 90
1
A
25.000
15.000
10.000
2
B
18.000
7.000
11.000
3
C
42.000
35.000
6.000
1.000
4
D
10.000
10.000
5
E
25.000
25.000
6
F
20.000
12.000
8.000
7
G
25.000
15.000
5.000
5.000
Total
165.000
104.000
50.000
6.000
5.000
Berdasarkan tabel analisa umur piutang, maka kita dapat menentukan besarnya jumlah piutang tak tertagih sebagai berikut :
Status Piutang                     Saldo               %  tak tertagih              Piutang tak tertagih
Belum JT                Rp. 104.000.000                      2 %                  Rp. 2.080.000
Sudah JT :
1-30                                    Rp.    50.000.000                     5 %                  Rp. 2.500.000
31-60                      Rp.      6.000.000                     10 %                Rp.    600.000
61-90                      Rp.      5.000.000                     25 %                Rp. 1.250.000 +
                                                                   Total                            Rp. 6.430.000
  Des 31     Kerugian Piutang         6.430.000
                              CKP                                         6.430.000
3.      Pengalihan Piutang Dagang
Pengalihan piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.
Alasan perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena :
a.       Situasi dan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin harus dapat dirubah menjadi kas.
b.       Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.
Adapun jenis pengalihan piutang antara lain :
·         Penjualan piutang
Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutang ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur penjualan, potongan penjualan dan lain-lain yang akan mengurangi hasil penagihan piutang.
Misal :
Pada tanggal 10 Agustus 2011 PT. Hokindo menjual piutang usahanya yang bernilai Rp. 2.500.000 kepada Bank BCA. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp. 2.250.000. CKP pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 150.000. Untuk berjaga-jaga Bank BCA menahan 10 % dari harga jual piutang usaha. Maka :
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih adalah : Rp. 2.350.000 (Rp. 2.500.000 – Rp. 150.000)
Rugi atas penjualan piutang usaha Rp. 100.000 (Rp. 2.350.000 – Rp. 2.250.000)
Pembayaran yang ditahan oleh Bank adalah Rp. 225.000 (10 % x Rp. 2.250.000)
Kas                        Rp. 2.025.000
Kas ditahan                        Rp.     225.000
      Piutang usaha yang dijual        Rp. 2.250.000
·         Penggadaian/penjaminan piutang
Piutang usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetap dilakukan oleh perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar pinjaman ke Bank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik peminjam.
Misal :
Pada tanggal 1 Mei 2005 PT. Hokindo memperoleh pinjaman dari Bank BCA dengan jaminan piutang usaha sebesar Rp. 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp. 25.000. Bunga pinjaman 18 % setahun. Jumlah pinjaman Rp. 1.800.000 (90 %  x Rp. 2.000.000). Pinjama yang diterima Rp. 1.775.000 (Rp. 1.800.000 – Rp. 25.000).Jurnal yang dibuat :
Kas                        Rp. 1.775.000
Biaya adm             Rp.       25.000
      Utang Bank                              Rp. 1.800.000
(Untuk mencatat pinjaman ke Bank)
Piutang usaha yang dijaminkan      Rp. 2.000.000
      Piutang usaha                                       Rp. 2.000.000
(Untuk mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke Bank)
Pada saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman.
Misal :
Pada tanggal 31 Mei 2005 PT. Hokindo menerima pembayaran piutang yang dijaminkan sebesar Rp. 1.500.000. Bunga bulan Mei sebesar Rp. 30.000 (Rp. 2.000.000 x 18 % x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke Bank sebesar Rp. 1.530.000 (Rp. 1.530.000 + 30.000). Jurnal yang dibuat :
Kas                        Rp. 1.500.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 1.500.000
(Untuk mencatat penerimaan piutang  yang dijaminkan)
Utang bunga          Rp. 1.500.000
Biaya bunga           Rp.       30.000
      Kas                              Rp. 1.530.000
(Untuk mencatat pembayaran pinjaman)
Jika terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan harus dikurangi. Misal tanggal 5 Juni 2005 PT. Hokindo menerima kembali barang dagangan yang telah dijual sebesar Rp. 50.000. Jurnal yang dibuat :
Retur penjualan                 Rp. 50.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 50.000
·         Penjualan dengan kartu kredit.
Penjualan dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu : Penjual, Penerbit Kartu Kredit dan Pembeli.
Penjualan dengan kartu kredit bagi penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit.
Misal :
Butik Syahmina menerima pembayaran dengan kartu kredit sebrsar Rp. 1.000.000 atas baju, kebaya, dan jilbab yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan American Express. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit sebesar 5 % (Rp. 1.000.000 x 5 % = Rp. 50.000) dari jumlah transaksi sehingga jumlah yang dibayar oleh American Express sebesar Rp. 950.000 (Rp. 1.000.000 – Rp. 50.000). Jurnal untuk transaksi tersebut diatas adalah :
Piutang dagang                   Rp. 1.000.000
      Penjualan                                 Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penjualan dengan kartu kredit)
Kas                                    Rp.     950.000
Biaya jasa kartu kredit       Rp.       50.000
      Piutang dagang                         Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)
II.                 PIUTANG WESEL
Piutang wesel dibedakan menjadi dua:
1.      Piutang wesel tidak berbunga
2.      Piutang wesel berbunga
PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG WESEL
Sama dengan Piutang dagang, prosedur akuntansi bagi Piutang wesel dapat dibagi:
1.      Saat terjadinya Piutang wesel/pengakuan Piutang wesel
2.      Penilaian Piutang wesel/saat Piutang wesel dimiliki
3.      Lenyapnya Piutang wesel
Sebelum membahas prosedur akuntansi bagi Piutang wesel. Akan diperkenalkan dua istilah yang belum ada dalam Piutang dagang.
A. TANGGAL JATUH TEMPO/MATURITY DATE
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam bulan, tanggal jatuh tempo dicari dengan menghitung bulan dari tanggal penerbitannya.
Contoh: JT Piutang wesel 3 bulan sejak 1 Mei à1 Agustus
                                    JT Piutang wesel 2 bulan sejak 31 Juli à 30 September
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam hari, perlu untuk menghitung secara pasti jumlah hari untuk menentukan tanggal jatuh tempo. Dalam perhitungan, tanggal penerbitan wesel dihilangkan tetapi tanggal jatuh tempo dimasukkan.
Contoh: Tanggal JT Piutang wesel 90 hari sejak 28 Agustus?
                        Waktu wesel---------------------------à 90 hari
                        Agustus (31-28)                      =   3
                        September                               = 30               
Oktober                                   = 31    
                                                   64
                        Tanggal JT à November                       26
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa bulan Agustus hanya dihitung 3 hari, karena wesel tertanggal 28 Agustus. September penuh. Oktober penuh. Namun November hanya dihitung 26 hari untuk mencukupkan total hari jadi 90 hari. 
B. PERHITUNGAN BUNGA DARI PIUTANG WESEL
Rumus utama dalam penghitungan bunga:









Nilai nominal
wesel
   X

Tingkat bunga  Setahun
   X
Jangka waktu
dlm pecahan
setahun
    =
Bunga
Apabila umur wesel dinyatakan dalam hari à dibagi 360
Apabila umur wesel dinyatakan dalam bulan àdibagi 12
I.                   AKUNTANSI TERJADINYA PIUTANG WESEL
Penyebab terjadinya Piutang wesel:
1.      Penjualan kredit
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX
               Penjualan
                 XXX
2.      Pemberian pinjaman
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX
               kas
                 XXX
3.      Perubahan dari Piutang dagang
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX
             PiutANG dagang
                 XXX
II.                BUNGA WESEL
·  Jurnal:
kas
XXX
      piutang wesel
         XXX
      pendapatan bunga
         XXX
III.             DISKONTO PIUTANG WESEL
Seperti Piutang dagang, piutang wesel dilaporkan sebesar Nilai Realisasi Bersih Kas.
Rekening cadangan kerugian piutang weselà CKP.
Penilaian untuk Piutang wesel sama dengan Piutang dagang.
Saat dimilikinya Piutang wesel, kemungkinan Piutang wesel dijual (didiskontokan) ke bank, artinya: meminjam uang ke bank dengan menggunakan jaminan wesel yang dimiliki.
Perhitungan diskonto:
Diskonto   =  Nilai JT x Tarif diskonto x Periode diskonto
Diskonto à pengurangan oleh bank atas pinjaman yang diberikan selama waktu diskonto.
·  Jurnal:
kas
XXX
      pw.didiskontokan
         XXX
Atau:
Jurnal:
kas
XXX
BUNGA DISKONTO
XXX
     PW.DIDISKONTOKAN
          XXX



PENYAJIAN PIUTANG DI NERACA
ILUSTRASI PIUTANG WESEL
Sebuah wesel tanggal 5 Agustus 2006 dengan nominal Rp. 30.000.000, Bunga 3 %, 60 hari. Didiskontokan ke Bank pada tanggal 5 September 2006 dengan tingkat diskonto 5 %. Hitung jumlah yang diterima dari wesel yang di diskontokan !
Jawab :    
Bunga = Rp. 30.000.000 x 3 % x 60/360 = Rp. 150.000
Jadi, nilai jatuh tempo wesel adalah Rp. 30.150.000 (Rp. 30.000.000 + Rp. 150.000)
            Tanggal JT Piutang wesel 60 hari sejak 28 Agustus
                        Waktu wesel---------------------------à 60 hari
                        Agustus (31-5)                       =  26
                        September                            =  30               
            56
                        Tanggal JT à Oktober                                     4
Perhitungan diskonto:
Wesel didiskontokan ke Bank tanggal 5 September
                        September  (30-5)                  =  25               
                        Tanggal JT à Oktober          =   4
                                                                    = 29
Nilai Diskonto   =  Rp. 30.000.000 x 5 % x 29/360 = Rp. 120.833
Jumlah uang yang diterima = Rp. 30.150.000 – Rp. 120.833 = Rp. 30.029.167
Jurnal umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
 Kas                              30.029.167
 Bunga Diskonto                 120.833
            PW. Didiskontokan                                    30.000.000
            Pendapatan Bunga                             150.000
PENUTUP
Dari penjelasan yang telah dijelaskan, maka diharapkan Makalah ini dapat di manfaatkan pembaca dalam memahami tentang Akuntansi Keuangan khususnya tentang “Piutang Dagang dan Piutang Wesel “. Selain itu penulis juga menyarankan untuk menerapkan apa yang baik dari Makalah ini dan juga mengingatkan penulis apa yang dianggap pembaca kurang baik dari Makalah ini. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari kesalahan dan keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulisan Makalah selanjutnya. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
PENDAHULUAN
Penjualan barang atau jasa adalah sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen, perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah pasti perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Di pihak lain para konsumen umumnya lebih menyukai bila perusahaan dapat melakukan penjualan secara kredit, karena pembayaran dapat ditunda. Dalam kenyataannya, penjualan kredit menimbulkan adanya piutang atau tagihan. Transaksi kredit paling sedikit melibatkan dua pihak kreditur (pihak yang menjual barang atau jasa dan memperoleh piutang) dan debitur (pihak yang melakukan pembelian dan berutang).
Makalah ini membahas tentang Akuntansi Keuangan yang didalamnya mencakup :
1.      Piutang Dagang & Piutang Wesel.
2.      Penghapusan Piutang tak tertagih.
3.      Perhitungan Bunga Wesel  & Tanggal jatuh tempo.
4.      Perhitungan Nilai jatuh tempo Diskonto ke Bank.
5.      Jumlah yang diterima dari Wesel yang di diskontokan.
Yang lebih jelasnya akan dijabarkan pada bagian pembahasan.
PEMBAHASAN
PIUTANG DAGANG & PIUTANG WESEL
1.      Pengertian Piutang
Piutang adalah suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang. (Harngren dan Harison,1997 : 42)
Piutang timbul karena adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.
2.      Jenis-Jenis Piutang
Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
a.       Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Perjanjian kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan. Biasanya piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu (Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)
b.      Piutang wesel
Piutang wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c.       Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup, 2005 : 53)
3.      Perbedaan masing-masing jenis piutang
Piutang dagang/usaha
Piutang wesel
Piutang lain-lain
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
Jangka waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari
Jangka waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
Dimasukkan  dalam aktiva lancar
Bagian yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang
Pada umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.
Berkaitan dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih
Mensyaratkan adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual
Tidak berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak lancar.
I.                    PIUTANG DAGANG
Hal-hal yang berkaitan dengan piutang dagang adalah :
1.      Pengakuan Piutang Dagang
Piutang dagang diakui/dicatat pada saat :
a.       Perusahaan memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b.      Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.       Adanya pelunasan.
Misal :
PT. ABC pada tanggal 14 Januari 2013 menjual barang dagangan kepada PT. Sentosa seharga Rp. 20.000.000 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 16 Januari 2013 ada beberapa barang yang cacat sehingga dikembalikan kepada PT. ABC. Bila dihitung barang yang dikembalikan tersebut sebesar 1.000.000. Pada tanggal 24 PT. ABC menerima pelunasan dari PT. Sentosa sebesar saldo tagihannya. Jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Januari 14  Piutang dagang             20.000.000
                                    Penjualan                     20.000.000
                        (Untuk mencatat adanya piutang karena penjualan kredit)
Januari 16  Retur penjualan                       1.000.000
                                                            1.000.000
                        (Untuk mencatat adanya retur penjualan)
Januari 24  Kas                              18.620.000
                  Potongan penjualan           380.000 (2 % x 19.000.000)
                                    Piutang dagang             19.000.000
                        (Untuk mencatat adanya pelunasan piutang)
Catatan : Potongan biasanya diberikan oleh produsen kepada distributor/grosir atau dari grosir kepada pengecer dan jarang diberikan dari pengecer ke konsumen. 
2.      Penilaian Piutang Dagang
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .
Contoh penyajian di neraca :
Aktiva Lancar
            Piutang dagang                                                 Rp. 10.000.000
            (-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp.   1.000.000 -
            Nilai realisasi bersih                             Rp.   9.000.000
Penghapusan piutang / Kerugian Piutang
Piutang dagang yang dimiliki oleh perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal ini disebabkan karena debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar atau dinyatakan bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang tidak dapat ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam akuntansi dicatat dalam akun kerugian piutang.
Terdapat dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya kerugian piutang yaitu :
a.       Metode cadangan (Allowance method)
Adalah metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih (Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).
Metode ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Tiga hal yang penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :
·         Piutang yang tidak tertagih ditaksir jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan, bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui pada tahun 2012 juga.
·         Taksiran kerugian piutang dicatat dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian.
·         Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari pembukuan.
Pendukung metode penghapusan tidak langsung (allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang tak tertagih harus dicatat pada periode yang sama seperti penjualan untuk mendapatkan perbandingan yang tepat atas beban dan pendapatan serta untuk mendapatkan nilai tercatat yang tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan estimasi namun persentase piutang yang tidak akan tertagih dapat diramalkan dari pengalaman masa lalu, kondisi pasar berjalan dan analisis dari saldo yang beredar. Banyak perusahaan membuat kebijakan kreditnya dengan menciptakan piutang tak tertagih dalam persentase tertentu.
b.      Metode penghapusan langsung (Direct write off method)
Adalah metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan taksiran atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang tidak digunakan.
Apabila suatu piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang.
Dalam metode ini, rekening kerugian piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita dan piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca sejumlahnya brutonya, selain itu kerugian seringkali dilaporkan pada periode yang berbeda dari periode penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran tentang nilai piutang bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini tidak diakui untuk pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya tidak material/kecil.
Contoh soal :
Pada Juli 2011 PT. Hokindo melakukan penjualan kredit kepada PT. Agung sebesar Rp. 10.000.000. Hingga akhir tahun 2011 terdapat piutang sebesar Rp. 500.000 yang belum dapat ditagih. Manajemen memperkirakan Rp. 100.000 tidak akan dapat ditagih. Pada bulan Juli 2012 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar Rp. 50.000 dihapus dari pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima pelunasannya dari PT. Agung. Secara tidak terduga pada bulan Oktober 2012 PT. Agung melakukan pelunasan utangnya yang belum terbayar.
Diminta :
Buatlah jurnal penyesuaian dan jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi diatas baik dengan metode cadangan maupun dengan metode penghapusan langsung
!
Metode Cadangan
Metode Penghapusan Langsung
Pencatatan Taksiran Kerugian Piutang :
Kerugian Piutang     100.000
                  CKP                          100.000
Dalam metode ini tidak dilakukan taksiran atas kerugian piutang
Pencatatan Penghapusan Langsung :
CKP                            50.000
         Piutang dagang               50.000
Pencatatan Penghapusan Langsung :
Kerugian Piutang               50.000
         Piutang dagang                     50.000
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus :
Piutang dagang         50.000
         CKP                                    50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus ;
Piutang dagang                 50.000
         Kerugian Piutang                  50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)
Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Metode Penaksiran Piutang Tak Tertagih /Kerugian Piutang
Terdapat tiga metode untuk menaksir piutang yang tidak tertagih yaitu :
1.      Persentase Penjualan
Dalam metode ini perusahaan menetapkan persentase dari jumlah penjualan kredit untuk menaksir kerugian perusahaan akibat adanya piutang yang tidak tertagih.
Persentase didasarkan pada kebijakan kredit perusahaan dan pengalaman pada waktu lalu.
Contoh :
PT. Hokindo menetapkan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih adalah sebesar 1% dari penjualan kredit bersih. Apabila jumlah penjualan kredit selama tahun 2011 adalah sebesar Rp. 100.000.000 maka kerugian piutang ditaksir sebesar (1 % x 100.000.000 = 1.000.000).
Jurnal untuk mencatat kerugian piutang tersebut adalah :
Des 31       Kerugian Piutang         1.000.000
                              CKP                                         1.000.000
(Untuk mencatat kerugian piutang tahun ini)
Apabila jumlah piutang yang dihapus (kerugian piutang sesungguhnya) berbeda cukup besar bila dibandingkan dengan jumlah yang ditaksir, maka persentase untuk tahun berikutnya harus dirubah.
Jika pada rekening CKP sampai akhir tahun bersaldo kredit sebesar Rp. 250.000 maka saldo CKP setelah penyesuaian adalah Rp. 1.250.000 (Rp. 1.000.000 + Rp. 250.000) begitu pula sebaliknya.
2.      Persentase Saldo Piutang
Dalam metode ini saldo piutang pada akhir periode dapat digunakan sebagai dasar untuk menaksir piutang usaha yang tidak dapat ditagih.
Contoh :
PT. Hokindo pada tanggal 31 Desember 2011 mempunyai saldo piutang usaha sebesar Rp.50.000.000. Taksiran piutang usaha yang tak tertagih sebesar 5 % dari saldo piutang usaha yaitu sejumlah (5 % x 50.000.000 = 2.500.000). Untuk menghitung kerugian piutang harus memperhatikan saldo rekening CKP sebelum penyesuaian. Jika salso CKP sebelum penyesuaian bersaldo nol maka jumlah kerugian piutang sebesar Rp. 2.500.000 dan jurnal penyesuaiannya adalah:
Des 31       Kerugian Piutang         2.500.000
                              CKP                                         2.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)
Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo kredit sebesar Rp. 1.250.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 1.250.000 (Rp. 2.500.000 - Rp. 1.250.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
   Des 31    Kerugian Piutang         1.250.000
                              CKP                                         1.250.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)
Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo debet sebesar Rp. 1.000.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 3.500.000 (Rp. 2.500.000 + Rp. 1.000.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
   Des 31    Kerugian Piutang         3.500.000
                              CKP                                         3.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)
3.      Analisa Umur Piutang
Dalam metode ini, perusahaan membuat daftar umur piutang pelanggan dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan masa lewat waktu dari jatuh tempo piutang dan juga menetapkan persentase taksiran kerugian piutang yang didasarkan pada kebijakan dan pengalaman masa lalu terhadap total masing-masing kelompok umur piutang.
Biasanya suatu piutang dagang yang umur jatuh temponya semakin lama, maka tingkat kemungkinan tak tertagihnya juga semakin besar.
Contoh analisa umur piutang adalah sebagai berikut :
Untuk piutang yang belum jatuh tempo, 2 % tak tertagih. Untuk piutang yang jatuh tempo kurang dari 30 hari, 5 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 31 hari sampai 60 hari, 10 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 61 hari sampai 90 hari, 25 % tak tertagih. Piutang yang jatuh tempo diatas 90 hari, 50 % tak tertagih. 
Analisa Umur Piutang
PT. Hokindo
Per 31 Desember 2011
(dalam rupiah)
No
Pelanggan
Jumlah
Belum Jatuh Tempo
Jumlah
Hari Lewat
Waktu
Jatuh Tempo
1-30
31-60
61-90
> 90
1
A
25.000
15.000
10.000
2
B
18.000
7.000
11.000
3
C
42.000
35.000
6.000
1.000
4
D
10.000
10.000
5
E
25.000
25.000
6
F
20.000
12.000
8.000
7
G
25.000
15.000
5.000
5.000
Total
165.000
104.000
50.000
6.000
5.000
Berdasarkan tabel analisa umur piutang, maka kita dapat menentukan besarnya jumlah piutang tak tertagih sebagai berikut :
Status Piutang                     Saldo               %  tak tertagih              Piutang tak tertagih
Belum JT                Rp. 104.000.000                      2 %                  Rp. 2.080.000
Sudah JT :
1-30                                    Rp.    50.000.000                     5 %                  Rp. 2.500.000
31-60                      Rp.      6.000.000                     10 %                Rp.    600.000
61-90                      Rp.      5.000.000                     25 %                Rp. 1.250.000 +
                                                                   Total                            Rp. 6.430.000
  Des 31     Kerugian Piutang         6.430.000
                              CKP                                         6.430.000
3.      Pengalihan Piutang Dagang
Pengalihan piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.
Alasan perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena :
a.       Situasi dan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin harus dapat dirubah menjadi kas.
b.       Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.
Adapun jenis pengalihan piutang antara lain :
·         Penjualan piutang
Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutang ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur penjualan, potongan penjualan dan lain-lain yang akan mengurangi hasil penagihan piutang.
Misal :
Pada tanggal 10 Agustus 2011 PT. Hokindo menjual piutang usahanya yang bernilai Rp. 2.500.000 kepada Bank BCA. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp. 2.250.000. CKP pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 150.000. Untuk berjaga-jaga Bank BCA menahan 10 % dari harga jual piutang usaha. Maka :
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih adalah : Rp. 2.350.000 (Rp. 2.500.000 – Rp. 150.000)
Rugi atas penjualan piutang usaha Rp. 100.000 (Rp. 2.350.000 – Rp. 2.250.000)
Pembayaran yang ditahan oleh Bank adalah Rp. 225.000 (10 % x Rp. 2.250.000)
Kas                        Rp. 2.025.000
Kas ditahan                        Rp.     225.000
      Piutang usaha yang dijual        Rp. 2.250.000
·         Penggadaian/penjaminan piutang
Piutang usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetap dilakukan oleh perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar pinjaman ke Bank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik peminjam.
Misal :
Pada tanggal 1 Mei 2005 PT. Hokindo memperoleh pinjaman dari Bank BCA dengan jaminan piutang usaha sebesar Rp. 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp. 25.000. Bunga pinjaman 18 % setahun. Jumlah pinjaman Rp. 1.800.000 (90 %  x Rp. 2.000.000). Pinjama yang diterima Rp. 1.775.000 (Rp. 1.800.000 – Rp. 25.000).Jurnal yang dibuat :
Kas                        Rp. 1.775.000
Biaya adm             Rp.       25.000
      Utang Bank                              Rp. 1.800.000
(Untuk mencatat pinjaman ke Bank)
Piutang usaha yang dijaminkan      Rp. 2.000.000
      Piutang usaha                                       Rp. 2.000.000
(Untuk mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke Bank)
Pada saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman.
Misal :
Pada tanggal 31 Mei 2005 PT. Hokindo menerima pembayaran piutang yang dijaminkan sebesar Rp. 1.500.000. Bunga bulan Mei sebesar Rp. 30.000 (Rp. 2.000.000 x 18 % x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke Bank sebesar Rp. 1.530.000 (Rp. 1.530.000 + 30.000). Jurnal yang dibuat :
Kas                        Rp. 1.500.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 1.500.000
(Untuk mencatat penerimaan piutang  yang dijaminkan)
Utang bunga          Rp. 1.500.000
Biaya bunga           Rp.       30.000
      Kas                              Rp. 1.530.000
(Untuk mencatat pembayaran pinjaman)
Jika terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan harus dikurangi. Misal tanggal 5 Juni 2005 PT. Hokindo menerima kembali barang dagangan yang telah dijual sebesar Rp. 50.000. Jurnal yang dibuat :
Retur penjualan                 Rp. 50.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 50.000
·         Penjualan dengan kartu kredit.
Penjualan dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu : Penjual, Penerbit Kartu Kredit dan Pembeli.
Penjualan dengan kartu kredit bagi penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit.
Misal :
Butik Syahmina menerima pembayaran dengan kartu kredit sebrsar Rp. 1.000.000 atas baju, kebaya, dan jilbab yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan American Express. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit sebesar 5 % (Rp. 1.000.000 x 5 % = Rp. 50.000) dari jumlah transaksi sehingga jumlah yang dibayar oleh American Express sebesar Rp. 950.000 (Rp. 1.000.000 – Rp. 50.000). Jurnal untuk transaksi tersebut diatas adalah :
Piutang dagang                   Rp. 1.000.000
      Penjualan                                 Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penjualan dengan kartu kredit)
Kas                                    Rp.     950.000
Biaya jasa kartu kredit       Rp.       50.000
      Piutang dagang                         Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)
II.                 PIUTANG WESEL
Piutang wesel dibedakan menjadi dua:
1.      Piutang wesel tidak berbunga
2.      Piutang wesel berbunga
PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG WESEL
Sama dengan Piutang dagang, prosedur akuntansi bagi Piutang wesel dapat dibagi:
1.      Saat terjadinya Piutang wesel/pengakuan Piutang wesel
2.      Penilaian Piutang wesel/saat Piutang wesel dimiliki
3.      Lenyapnya Piutang wesel
Sebelum membahas prosedur akuntansi bagi Piutang wesel. Akan diperkenalkan dua istilah yang belum ada dalam Piutang dagang.
A. TANGGAL JATUH TEMPO/MATURITY DATE
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam bulan, tanggal jatuh tempo dicari dengan menghitung bulan dari tanggal penerbitannya.
Contoh: JT Piutang wesel 3 bulan sejak 1 Mei à1 Agustus
                                    JT Piutang wesel 2 bulan sejak 31 Juli à 30 September
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam hari, perlu untuk menghitung secara pasti jumlah hari untuk menentukan tanggal jatuh tempo. Dalam perhitungan, tanggal penerbitan wesel dihilangkan tetapi tanggal jatuh tempo dimasukkan.
Contoh: Tanggal JT Piutang wesel 90 hari sejak 28 Agustus?
                        Waktu wesel---------------------------à 90 hari
                        Agustus (31-28)                      =   3
                        September                               = 30               
Oktober                                   = 31    
                                                   64
                        Tanggal JT à November                       26
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa bulan Agustus hanya dihitung 3 hari, karena wesel tertanggal 28 Agustus. September penuh. Oktober penuh. Namun November hanya dihitung 26 hari untuk mencukupkan total hari jadi 90 hari. 
B. PERHITUNGAN BUNGA DARI PIUTANG WESEL
Rumus utama dalam penghitungan bunga:









Nilai nominal
wesel
   X

Tingkat bunga  Setahun
   X
Jangka waktu
dlm pecahan
setahun
    =
Bunga
Apabila umur wesel dinyatakan dalam hari à dibagi 360
Apabila umur wesel dinyatakan dalam bulan àdibagi 12
I.                   AKUNTANSI TERJADINYA PIUTANG WESEL
Penyebab terjadinya Piutang wesel:
1.      Penjualan kredit
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX
               Penjualan
                 XXX
2.      Pemberian pinjaman
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX
               kas
                 XXX
3.      Perubahan dari Piutang dagang
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX
             PiutANG dagang
                 XXX
II.                BUNGA WESEL
·  Jurnal:
kas
XXX
      piutang wesel
         XXX
      pendapatan bunga
         XXX
III.             DISKONTO PIUTANG WESEL
Seperti Piutang dagang, piutang wesel dilaporkan sebesar Nilai Realisasi Bersih Kas.
Rekening cadangan kerugian piutang weselà CKP.
Penilaian untuk Piutang wesel sama dengan Piutang dagang.
Saat dimilikinya Piutang wesel, kemungkinan Piutang wesel dijual (didiskontokan) ke bank, artinya: meminjam uang ke bank dengan menggunakan jaminan wesel yang dimiliki.
Perhitungan diskonto:
Diskonto   =  Nilai JT x Tarif diskonto x Periode diskonto
Diskonto à pengurangan oleh bank atas pinjaman yang diberikan selama waktu diskonto.
·  Jurnal:
kas
XXX
      pw.didiskontokan
         XXX
Atau:
Jurnal:
kas
XXX
BUNGA DISKONTO
XXX
     PW.DIDISKONTOKAN
          XXX



PENYAJIAN PIUTANG DI NERACA
ILUSTRASI PIUTANG WESEL
Sebuah wesel tanggal 5 Agustus 2006 dengan nominal Rp. 30.000.000, Bunga 3 %, 60 hari. Didiskontokan ke Bank pada tanggal 5 September 2006 dengan tingkat diskonto 5 %. Hitung jumlah yang diterima dari wesel yang di diskontokan !
Jawab :    
Bunga = Rp. 30.000.000 x 3 % x 60/360 = Rp. 150.000
Jadi, nilai jatuh tempo wesel adalah Rp. 30.150.000 (Rp. 30.000.000 + Rp. 150.000)
            Tanggal JT Piutang wesel 60 hari sejak 28 Agustus
                        Waktu wesel---------------------------à 60 hari
                        Agustus (31-5)                       =  26
                        September                            =  30               
            56
                        Tanggal JT à Oktober                                     4
Perhitungan diskonto:
Wesel didiskontokan ke Bank tanggal 5 September
                        September  (30-5)                  =  25               
                        Tanggal JT à Oktober          =   4
                                                                    = 29
Nilai Diskonto   =  Rp. 30.000.000 x 5 % x 29/360 = Rp. 120.833
Jumlah uang yang diterima = Rp. 30.150.000 – Rp. 120.833 = Rp. 30.029.167
Jurnal umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
 Kas                              30.029.167
 Bunga Diskonto                 120.833
            PW. Didiskontokan                                    30.000.000
            Pendapatan Bunga                             150.000
PENUTUP
Dari penjelasan yang telah dijelaskan, maka diharapkan Makalah ini dapat di manfaatkan pembaca dalam memahami tentang Akuntansi Keuangan khususnya tentang “Piutang Dagang dan Piutang Wesel “. Selain itu penulis juga menyarankan untuk menerapkan apa yang baik dari Makalah ini dan juga mengingatkan penulis apa yang dianggap pembaca kurang baik dari Makalah ini. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari kesalahan dan keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulisan Makalah selanjutnya. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Jay M. Smith dan K. Fred Skousen, Akuntansi Intermediate. Jakarta : Erlangga, 1987

Tuesday, June 10, 2014

CSR

Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) PT UNILEVER INDONESIA Dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan Dan Kepedulian Terhadap anak-anak



PRAKTEK CSR DALAM SUATU PERUSAHAAN

Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
Perusahaan-perusahaan barupun banyak yang tumbuh dan berkembang di sekitar masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang merugikan masyarakat sekitar karena limbah yang dihasilkan tidak diolah atau dibuang sebagaimana mestinya.
Pembangunan yang dilakukan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar. Dalam penyusunan karya tulis ini, kami menggunakan teori-teori yang sudah ada untuk mendukung kebenaran data karya tulis kami. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

A. Pengertian CSR
      Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
1.           Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat
Dampak Positif CSR terhadap Masyarakat Sekitar, antara lain:
-          Lingkungan sosial menjadi lebih baik
-          Tingkat pengangguran berkurang di tengah maraknya PHK besar-besaran.

2.          Upaya Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Unilever untuk  Berkembang Bersama Masyarakat
PT. Unilever berupaya untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.  Yang terbukti, dari misinya, yaitu:
-          menggali dan memberdayakan potensi  masyarakat,
-          memberikan nilai tambah bagi masyarakat,
-          memadukan kekuatan para mitra dan
-          menjadi katalisator bagi pembentukan kemitraan. 
Dalam meningkatkan reputasi perusahaan, kami menekankan pentingnya berkesinambungan dalam pelestarian lingkungan, kehidupan sosial, maupun pertumbuhan usaha.
Perhatian utama PT. Unilever adalah memenangkan hati pelanggan (internal dan eksternal) dan upaya membahagiakan konsumen dan masyarakat secara terus-menerus, dengan memahami dan mengantisipasi kebutuhan mereka, serta menanggapinya secara mandiri, dengan cara:
•     Secara proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen dan masyarakat menghasilkan tindakan yang berfokus pada peningkatan nilai
•     Menanggapi dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli dan masyarakat
•     Merencanakan secara efektif – memberikan waktu  persiapan yang cukup untuk bekerja dengan baik
•     Memenuhi apa yang dijanjikan – tepat waktu
•     Peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitar
Perilaku ini diterapkan dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.Tahun 2003, PT. Unilever memperkenalkan Program 3C (Consumer, Customer and Community) Connection kepada karyawannya. Mereka didorong untuk secara proaktif mendengarkan keinginan pelanggan, konsumen dan masyarakat, guna mengumpulkan masukan bagi peningkatan kontribusi perusahaan.
Pertemuan bulanan dengan tokoh masyarakat dilakukan secara rutin, sebagai pendekatan yang bottom-up. Berfokus pada kekuatan Unilever, perusahaan yakin dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

3.            Bentuk Tanggung Jawab Sosial  PT Unilever terhadap Pencemaran Limbah yang Ditimbulkan
Tanggung jawab social perusahaan mengenai pencemaran limbah yang ditimbulkan perusahaan, dapat diwujudkan melalui beberapa program, antara lain:
·      Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah;
·      Program Pelestarian Sumber Air;
·      Program Daur Ulang dan
·      Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
Dalam mengembangkan programnya, Perusahaan berpegang, pada 3 strategi utama yaitu:
·      Mengembangkan program yang terkait usaha kami;
·      Merumuskan model kegiatan atau program percontohan yang dapat diterapkan di daerah lain
 ·      Bekerja sama dengan unsur-unsur masyarakat seperti LSM, lembaga pemerintah, pranata pendidikan pelaku bisnis lain dan

Pendapat :
menurut saya praktek CSR dalam peusahaan sangat positif. tetapi perusahaan juga harus meninjau ulang sebelum sebelum menerapkan CSR agar lebih terfokus pada tujuan perusahaan.
Menyusul kesuksesan Jakarta Green & Clean (JGC), PT. Unilever Indonesia, Tbk melalui merek camilan andalannya, Taro, meluncurkan programCorporate Social Responsibility (CSR) baru bertajuk Markas Petualangan Taro (MPT). Program kepedulian pada anak-anak ini mulai dijalankan oleh masyarakat pada April 2008 lalu. Unilever yang berkiprah di Indonesia sejak 1933 ini menciptakan MPT dengan tujuan untuk membentuk karakter anak yang mandiri, peduli dan kreatif melalui aktivitas petualangan dengan memanfaatkan lahan di sekitar tempat tinggal.

"Kampanye Markas Petualangan Taro kami yakini akan memberikan manfaat bagi masa depan anak-anak kita, karena masa depan bangsa ini terletak di tangan mereka," tutur Adeline Ausy Setiawan selaku Marketing Manager Modern Snacks & Beverages PT. Unilever Indonesia, Tbk. "Kami menyadari, untuk mewujudkan misi sosial ini kami tidak dapat melakukannya sendiri, maka kami menggandeng JGC yang telah sukses dengan program pemberdayaan masyarakat untuk lebih peduli mencintai lingkungan. Dan untuk mengimplementasikannya kami bermitra dengan Masyarakat, PKK, psikolog dari Propotenzia dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk saling bahu-membahu demi mewujudkan karakter anak yang unggul," jelas Ausy.

Ausy menambahkan, "Pada tahap awal MPT berlangsung di 25 RW (Rukun Warga) yang tersebar di DKI Jakarta, dengan masing-masing wilayah Kotamadya dipilih lima titik. Ke-25 titik ini merupakan proyek awal.

Psikolog anak Lina E. Muksin, M.Psi berpendapat, "Setiap anak memiliki jiwa petualang, anak usia Sekolah Dasar mulai mengenal lingkungan di luar rumah sebagai aktifitas petualanganya. Sayangnya di kota-kota besar pada umumnya kurang ramah terhadap anak, di mana amat minim lahan bermain. Tak heran banyak anak bermain di ruang terbuka yang bukan difungsikan sebagai lahan bermain yaitu jalanan. Jika kondisi ini tidak diakomodir dengan baik akan menjerumuskan anak untuk menyerap secara langsung yang ada di lingkungannya."

General Manager Yayasan Unilever Peduli, Sinta Kaniawati, memaparkan bahwa MPT merupakan anak program JGC - MPT terlahir dari program JGC yang secara holistik mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya, tetapi juga mengajak masyarakat untuk peduli tehadap perkembangan anak di lingkungannya. Berdasarkan pengamatan tim JGC, pihaknya melihat area JGC masih kekurangan sarana untuk bermain anak, padahal lingkungan tersebut sebenarnya bisa memanfaatkan lahan yang tersedia sebagai sarana anak untuk berpetualang. Oleh karena itu pihaknya menggandeng Taro untuk menggarap program sosial kemasyarakatan yang dapat mengeliminir masalah kurangnya lahan bermain buat anak-anak."

Program MPT dikemas dengan misi agar semua anak tetap bisa tumbuh sesuai dengan kebutuhan usianya sehingga mereka berkembang dengan masa kanak-kanak yang lebih menyenangkan dan bermakna. Menurut Brand Manager Taro Amalia Sarah Santi, "MPT mengajak masyarakat luas untuk berperan serta menjadi sahabat bermain dan pelindung, di mana mereka bisa mendapatkan dukungan dan membangun harapan bersama."

Berdasarkan riset yang dilakukan di area MPT oleh Propotenzia hubungan antara orang tua dan anak kurang berjalan maksimal, ini dikarenakan 83% orang tua cenderung mengalami stres. Oleh karena itu peran orang kurang efektif dalam mengasuh anak. Sehingga anak cenderung kurang optimal dalam perkembangan psikososialnya yaitu penggambaran citra diri yang negatif, kurang dapat mengendalikan emosi, kurang harmonis dengan orang tua, tidak dapat bersosialisasi.

Sarah melanjutkan, "MPT juga ditujukan untuk lebih mempererat hubungan antara anak dan ibunya melalui aktifitas petualangan yang digelar secara berkala di lingkungan masing-masing. Melalui program MPT, anak dapat kembali bebas bermain, termasuk mengenal lingkungannya di tengah kurangnya lahan bermain. Sebagai contoh lapangan badminton yang biasanya dipakai orang dewasa setiap Sabtu atau Minggu dapat digunakan menjadi ajang bermain anak-anak peserta program MPT. Melalui aktivitas petualangan yang dilakukan secara rutin selama 2 jam per minggu, anak-anak mendapat kesempatan untuk melatih dan mengembangkan kompetensi, berinteraksi dengan teman sebaya, terlibat dalam kerjasama tim, kreatif memecahkan masalah, menumbuhkan kepedulian dan mengembangkan inisiatif, mengontrol emosi serta mengevaluasi diri. Program ini juga sebagai sarana memberdayakan para Ibu untuk turut serta mendidik anak, serta mampu membuat anak memiliki haknya kembali untuk bermain."

Beberapa contoh permainan dalam MPT adalah "Peta RT-ku", "Ranjau Darat", "Sekolah Batu", "Para Semut Petualang", "Sahabat Taro Peduli" dan "Keluargaku Teman Petualanganku". 

"Program Markas Petualangan Taro mengharapkan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam menanamkan kepedulian akan pentingnya membentuk karakter anak melalui aktifitas petualangan di lahan sekitar. MPT yang dikembangkan dan dimiliki masyarakat diharapkan akan bermanfaat, berkelanjutan dan optimal, "Sarah menambahkan.

sumber :

Friday, November 22, 2013

System Developments

 Siklus hidup pengembangan sistem adalah konsep yang menyatakan bahwa setiap proyek pengembangan sistem akan memiliki proses atau siklus hidup yang pada dasarnya sama yaitu analisis sistem, dan implementasi.

 Masalah yang berkaitan dengan pemakai yang secara historis mengganggu pengembangan sistem informasi berbasis komputer:
  • Antusiasme liar, para pemakai menunjukkan kebahagiaan karena sistem yang baru terlihat "baik", bisa dijalankan dan dapat memberi manfaat pada pemakai atau memenuhi kebutuhan.
  • Kekecewaan mendalam, para pemakai kemudian mengalami kekecewaan karena mereka ternyata harus melakukan usaha yang keras untuk beradaptasi denagn sistem yang baru dan sistem tersebut terbukti kurang dapat memberi manfaat yang diharapkannya.
  • Kebingungan total, pemakai merasa sulit untuk menentukan apa yang harus dilakukannya untuk beradaptasi dengan sistem yang baru.
  • Mencari kesalahan, akibat adanya ketidakcocockan pemakai dengan sistem baru, mereka cenderung mencoba mencari dan menumpukkan kesalahan pada sistem.
  • Hukuman bagi yang tak bersalah, pemakai kemudian menyalahkan orang-orang lain di sekitarnya yang dianggap tak mampu memberikan jalan keluar terbaik dalam rangka menjalankan sistem.
  • Promosi bagi non peserta, orang-orang yang justru tidak berkaitan dengan sistem sebelumnya justru mendapat kepercayaan untuk menjalankan sistem.

      beberapa praktek-praktek pengembangan sistem untuk setiap hal berikut:
    a. standar-standar dokumentasi
    b. produktivitas analis/pemrogram
    c. pemeliharaan dan pengendalian perubahan program
    d. administrasi database
    e. keterlibatan audit dalam pengembangan sistem

    1. Standar-standar dokumentasi, dokumentasi harus dibuat untuk setiap tahap pengembangan sistem mulai dari perencanaan, operasi, maupun analisis sistem. Dokumen yang berisi tentang komentar pemakai terhadap sistem dalam tahp analisis merupakan input bagi perancangan sistem berikutnya.
    2. Produktivitas analis/pemrogram, dalam rangka memperoleh produktivitas analis/pemrogram sesuai dengan yang diinginkan maka mereka perlu diberikan kompensasi yang memedai. Jika hal tersebut telah dilakukan, maka kemudian perlu dilakukan pengendalian. Pengendalian yang salah satunya adalah pengawasan harus menjamin produktivitas analis/pemrogram sesuai dengan kompensasi yang mereka terima.
    3. Pemeliharaan dan pengendalian perubahan program, hal yang penting dalam rangka memperoleh hasil yang sesuai dengan harapan secara kontinu adalah pemeliharaan program agar dapat selalu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Perubahan merupakan salah satu unsur penting dalam pemelihara, sebab perubahan perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemakai.
    4. Administrasi database, seorang database administration (DBA) harus melakukan definisi data dan keamanan data. Data-data yang diperlukan oleh penggun aprogram harus benar-benar disiapkan sehingga data-data yang tidak relevan dapat disisihkan dan data-data yang seharusnya hanya diketahui bebrapa pihak tidak boleh diketahui pihak lain apalag pihak eksternal maka DBA perlu menjaga data tersebut hanya kepada pemakai yang relevan.
    5. Keterlibatan audit falam pengembangan sistem, seorang auditor intern perlu ikut serta secara penuh dalam pengembangan sistem, dengan begitu ia akan tahu secara detail seluk-beluk sistem yang ada. Dengan pengetahuan itu maka auditor dapat mendeteksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem.

        Analisis terstruktur adalah suatu proses analisis yang dilakukan dalam suatu tahapan-tahapan tertentu secara urut. Dimulai dari survei sistem berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna yang diharapkan dari sistem tersebut. Identifikasi kebutuhan pemakai merupakan langkah berikutnya, pakah sistem sebelumnya benar-benar telah memenuhi semua keinginan pemakai. Tahap ketiga dalah identifikasi kebutuhan sistem yang perlu untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai, seiring makin kompleksnya kebutuhan yang harus dipenuhi maka kebutuhan-kebuthan yang belum terpenuhi dan sudah diidentifikasi perlu dipertimbangkan sepenuhnya dalam rangka mengembangkan sistem selanjutnya. Penyajian laporan analisis sistem harus benar-benar memberi informasi yang diperlukan, sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka memutuskan untuk mempertahankan sistem atau keperluan untuk merubahnya.
       Pemrograman terstruktur merupakan konsep yang berkaitan dengan gaya pemrograman umum dan dalam sebagian besar format abstraknya, merupakan jenis dari logika simbolis yang berkaitan dengan ketepatan dan perancangan program. Pemrograman terstruktur mencakup himpunan pedoman untuk gaya pemrograman yang dibutuhkan untuk memperjelas serta memelihara program. Jadi pemrograman terstruktur dapat pula dikatakan sebagai suatu kegiatan pemrograman yang teratur mengikuti kaidah-kaidah tertentu dalam rangka mencaoai suatu tujuan, yaitu menghasilkan kode-kode pekerjaan secara sistematis dan murah.

       CASE adalah proses yang menggunakan teknologi perangakt lunak komputer yang menunjang bidang rakayasa otomatis untuk mengembangkan dan memelihara perangkat lunak atau dapat juga digunakan untuk menggambarkan produk tertentu atau kelompok produk yang mengotomasikan proses pengembangan dan pemeliharaan perangkat lunak tersebut. CASE bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas perangkat lunak malalui perbaikan standar dan analisis, dan mengurangi biaya pengembangan, dokumentasi, dan pemeliharaan perangkat lunak.

      alat-alat CASE :
      1. Repositori adalah pusat CASE yang memuat inforamasi yang berkaitan dengan arus data, rancangan laporan, spesifikasi, dan keterhubungan pemakai.
      2. Peralatan pendiagraman adalah pendukung yang terotomasi untuk membuat arus data, menstrukturkan bagan dan grafik-grafik lain.
      3. Syntax verifiers merupakan produk CASE yang mampu memverifikasi penggunaan teknik-teknik pendiagraman yang memadai dengan kemampuan menjalankan prosedur pengecekan secara konsisten.
      4. Prototyping merupakan alat yang digunakan untuk mengembangkan keterhubungan sistem-tampilan layar dan format laporan tercetak dengan pemakai sesuai pengembangan sistem yang sedang berlangsung.
      5. Pembuat kode adalah program komputer yang diarancang untuk menghasilkan program-program lain.
      6. Manajemen proyek, alat yang digunakan untuk melacak perkembangan dan mengelola sumber daya proyek.

        aspek-aspek pemrograman berorientasi obyek :

        1. Obyek merupakan pos-pos data intelejen yang memuat baik data maupun aturan-aturan atau prosedur-prosedur yang menetapkan bagaimana obyek berkaitan dengan obyek lainnya.
        2. Enkapsulasi adalah penyembunyian informasi. Definisi penghubung ke program dilakukan dengan cara tertentu dalam rangka menyembunyikan pekerajaan. Obyek mengetahui apa yang dapat dipercaya dan yang tidak serta peran pesan apa yang harus dibiarkan menuju obyek lain.
        3. Inheritansi adalah penyampaian otomatis peralatan atau karakteristik-karakteristik tertentu dari induk ke anak. Sebagian besar anak diwarisi karakteristik dari induknya, obyek juga diwarisi karakteristik induk

          Prototyping adalah suatu proses dalam rangka pengembangan sistem yang dilakukan dengan membuat model aplikasi didasarkan kepada keinginan pemakai, sehingga nantinya dapat diketahui aplikasi bagaimana yang sebenarnya diinginkan dan dibutuhkan pemakai.

          Faktor-faktor pemilihan pemimpin proyek, yaitu:
          • Memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugasnya, mulai perencanaan, penjadwalan, hingga pengendalian proyek.
          • Mampu berkomunikasi dengan baik terhadap berbagai pihak.
          • Dapat mengkoordinasikan dengan baik aktivitas-aktivitas yang ada dalam proyek.

            Tujuan perincian proyek yaitu agar perencanaan dan pengendalian proyek dapat dilakukan secara efektif, membantu pengelolaan sumber daya proyek termasuk penugasan dan pengendalian tenaga kerja.

           Jenis penyesuian yang dapat dibuat untuk estimasi waktu dasar dalam penilaian proyek:
          • Menambah angka rata-rata hasil kerja menurut kompleksitas suat tugas.
          • Melakukan kalkulasi kembali berdasarkan pengalaman dan kompetensi pekerja.

            Low-balling adalah estimasi yan dibuat oleh personil yang bertanggung-jawab untuk tugas-tugas yang waktunya telah diestimasikan, dimana estimasi tersebut cenderung terlalu optimis yang sebenarnya mungkin tidak masuk akal.
            Faktor-faktor:
          • Adanya pengukuran kinerja pekerjaan yang secara hakiki mendorong seseorang ingin tampak lebih baik di mata atasannya.
          • Kurang tepatnya teknik-teknik pengukuran kerja kadang tidak dapat menggambarkan realitas yang ada.
     Komponen-komponen dasar sistem akuntansi proyek:
    • Tarif overhead, yang terdiri dari beban-beban di luar bahan baku dan tenaga kerja yang hanya dapat dibebankan kepada proyek secara tidak langsung.
    • Beban bahan-baku, dalam hal proyek pengembangan sistem sebagian besar beban ini adalah biaya penggunaan komputer dan pendukungnya seperti floppy disk.
    • Biaya tenaga kerja, merupakan biaya yang dikeluarkan kepada tenaga kerja yang didasari pada jam kerja yang diperolehnya.
 Apakah biaya proyek harus selalu dibebankan kepada pemakai? Jika tidak, mengapa sistem akuntansi proyek diperlukan?
Jawab: Tidak, biaya proyek tidak harus selalu dibebankan kepada pemakai. Sistem akuntansi proyek tetap diperlukan sebab dapat digunakan sebagai bahan perbandingan dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dalam rangka malakukan pengendalian proyek sistem akuntansi tetap diperlukan agar proyek dapat berjalan seperti yang diharapkan.

sumber

Tuesday, July 2, 2013

Dieng Culture Festival 2013 Sensasional

Dieng Culture Festival adalah satu moment paling ditunggu-tunggu di Pegunungan Dieng. Satu event paling langka perpaduan antara keindahan alam dan keunikan budaya.
Yang paling di nanti yaitu ritual potong rambut gembel, pada puncak acara si anak rambut gembel dinaikan ke kereta dan diiringi oleh manggolo yudho dan diiringi oleh berbagai macam kesenian yang ada di dataran tinggi Dieng, kemudian anak-anak berambut gimbal ini dijamasi dan dipotong rambutnya. Setelah itu rambut akan dilarung ke sungai atau ke telaga yang airnya mengalir menuju ke selatan sebagai wujud pengembalian rambut.
Yang lebih membanggakan untuk tahun ini 2013 Dieng Culture Festival di hadiri oleh Dubes Slovakia.

Menurut Dubes Slovakia "Tradisi ini sangat unik dan langka. Dengan dikemas menjadi sebuah festival maka akan bagus untuk perkembangan pariwisata di Banjarnegara. Nanti kami promosikan di Slovakia," katanya.
 Menurut aku si Dieng kan juga milik Wonosobo harusnya biar gak da kecemburuan dubes tersebut bilang bagus untuk perkembangan pariwisata Jawa Tengah,biar universal. Tapi gak masalah sih. Yang penting acara berjalan sukses.
Dieng Culture Festival adalah acara tahunan. Buat Agan yang gak dateng kemaren bisa dateng untung tahun depan ya.....

Tuesday, May 7, 2013

pertemuan 8


1.      Apakah yang dimaksud dengan penghasilan menurut UU No. 36 Tahun 2008? Siapakah yang berkewajiban membayar pajak penghasilan?
2.      Apakah yang dimaksud dengan pajak tidak final dengan pajak yang tidak final?
3.      Pada kondisi apa pemberian natura merupakan objek pajak penghasilan?
4.      PT ABC, sebuah perusahaan swasta, menerima bantuan dari pihak lain. Apakah bantuan tersebut harus dibayar pajaknya? Pada kondisi apa, bantuan akan dikenakan pajak? Pada kondisi apa, bantuan tidak akan dikenakan pajak?
5.       Santunan yang diterima dari perusahaan asuransi akan dikenakan pajak? Pada kondisi apa akan dikenakan pajak? Pada kondisi apa tidak akan dikenakan pajak?
jawab
4 Hubungan usaha antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B, memberikan sumbangan bahan baku kepada PT , maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A, merupakan objek pajak.

Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak, apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. dan badan keagamaan, atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan , sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan..

pertemuan 7


1.      Apa yang dimaksud dengan subjek pajak dan wajib pajak? Apakah persamaan dan apakah perbedaannya?
2.      Apapenyebabhapusnyakewajibanpajaksubjektif?
3.      Mengapa warisan bisa disebut sebagai subjek pajak? Bilamana warisan bisa disebut sebagai subjek pajak? Bilamana warisan tidak lagi disebut sebagai subjek pajak?
4.      Mr. Tse Moore, seorang WN Hongkong, yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Apakah dia seorang subjek pajak? Pada kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak dalam negeri? Pada kondisi apa dia disebut sebagai subjek pajak luar negeri?
5.      Siapakah yang tidak termasuk sebagai subjek pajak?
6.      Apakah yang membedakan antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri? Jelaskan!
7.      Apakah yang menjadi hak dan kewajiban wajib pajak? Jelaskan!
Jawaban
1. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak
WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu

2. 
  1. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
  3. WP bentuk usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan
3. Warisan sebagai Subjek Pajak, merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak dikemudian hari, ini menjadi dasar agar pengenaan pajak dari warisan tersebut tetap terjamin, berhubung misalnya yang punya harta (warisan) semasa hidup tidak menetapkan siapa yang bertanggung jawab dikemudian hari apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh : Ahmad semasa hidup memiliki usaha bengkel mobil yang selalu tetap memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun. Suatu saat Ahmad meninggal, harta (warisan berupa bengkel mobil) belum dibagikan kepada ahli waris, maka selama belum dibagikan harta (bengkel mobil) tersebut, berstatus sebagai subjek pajak. Apabila harta (bengkel mobil) dimaksud, telah dibagikan (ditetapkan) pemilik barunya, maka warisan (harta) tersebut berakhir kedudukannya sebagai subjek pajak
4. 
5. Kantor perwakilan negara asing
   
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
  2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana tersebut diatas, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 
6. subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak dalam negeri. Subyek pajak dalam negeri adalah (1) orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, (2) orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau (3) orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Juga, termasuk ke dalam kelompok subyek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Dikecualikan sebagai subyek pajak badan dalam negeri adalah badan pemerintah yang (1) pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, (2) pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (3) penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan (4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
7. Hak :
    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
    Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan
    Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
    Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
    Hak mengajukan keberatan
    Hak mengajukan banding.
    Hak mengadukan pejabat yang membocorkan rahasia WP.
    Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
    Hak memberikan alasan tambahan
    Hak mengajukan gugatan
    Hak untuk menunda penangihan pajak
    Hak memperoleh imbalan bunga
    Hak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
    Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan.
    Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
    Hak memperoleh fasilitas perpajakan
    Hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadapa Pajak Keluaran
Kewajibanya
    Kewajiban untuk mendaftarkan diri
          Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan 
          Kewajiban membayar atau menyetor pajak.
          Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
         Kewajiban menaati pemeriksaan pajak.
         Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
         Kewajiban membuat Faktur Pajak.

Jago main Mobile Legend atau ML

10 Tips Bermain Mobile Legends Agar Jadi PRO PLAYER Tips & Trick Bermain ML Bagi Pemula agar tambah pro-  Game Moba seperti Mobile L...